Diduga Santap Penyu Raja Ampat, WNA China Dicegah Kabur

Oleh f.andrian
Diduga Santap Penyu Raja Ampat, WNA China Dicegah Kabur
  • Kasus ini mencuat setelah beredar dokumentasi di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas spearfishing di perairan Piaynemo, Raja Ampat
  • Secara hukum, kasus ini bukan persoalan sepele. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang mengubah UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990, melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi

Kasus dugaan perburuan dan konsumsi penyu di Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang melibatkan seorang warga negara China kini masuk proses penegakan hukum.

WNA berinisial WS diamankan petugas Imigrasi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, pada Senin, 14 September 2026, ketika hendak terbang menuju Kuala Lumpur.

Pengamanan dilakukan setelah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat meminta pencegahan ke luar negeri agar proses hukum di Indonesia dapat berjalan.

Kasus ini mencuat setelah beredar dokumentasi di media sosial yang diduga memperlihatkan aktivitas spearfishing di perairan Piaynemo, Raja Ampat.

Dalam rekaman tersebut, seorang penyelam diduga menembak penyu menggunakan speargun, sementara unggahan lain yang dikaitkan dengan rombongan itu memperlihatkan bagian penyu yang diduga telah dimasak dan dikonsumsi.

Sejumlah pemberitaan berbeda dalam menyebut spesies penyunya, sehingga hingga ada hasil pemeriksaan resmi, paling aman menyebut satwa tersebut sebagai penyu yang diduga diburu dan dikonsumsi.

Pemerintah Kabupaten Raja Ampat bergerak setelah informasi tersebut mencuat. Surat permohonan pencegahan bernomor 500.5.6.5/342/2026 tertanggal 14 September 2026 dikirim agar WS tidak meninggalkan Indonesia.

Imigrasi Sorong kemudian memasukkannya ke dalam subject of interest dan memantau pergerakannya melalui Sistem Informasi Profil Penumpang. WS akhirnya ditemukan di Makassar saat dijadwalkan berangkat dengan penerbangan AirAsia AK335 menuju Kuala Lumpur.

Kementerian Pariwisata RI ikut mengecam keras dugaan tindakan tersebut dan menegaskan bahwa wisatawan asing tidak memiliki kebebasan untuk merusak ekosistem Raja Ampat.

“Pesan kami jelas: siapa pun yang datang ke Raja Ampat atau wilayah Indonesia harus mematuhi hukum Indonesia. Jika melanggar, harus siap menghadapi konsekuensi hukum.”

Pernyataan resmi Kemenpar pada 15 September itu menegaskan bahwa Raja Ampat merupakan kekayaan alam Indonesia yang harus dilindungi, bukan dieksploitasi.

Kemenpar bahkan meminta penyelidikan tidak berhenti pada terduga pelaku utama. Aparat diminta mengusut kemungkinan keterlibatan pihak yang menyediakan alat, mengantar, mendampingi, memfasilitasi, ataupun sengaja membiarkan dugaan pelanggaran tersebut terjadi.

Operator wisata, pemandu, pengelola penginapan hingga penyedia kapal juga diingatkan memiliki tanggung jawab memastikan wisatawan memahami aturan konservasi yang berlaku di Raja Ampat.

Sikap keras juga disampaikan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.

“Tentunya tidak akan kami biarkan WNA berbuat sesuka hati di Indonesia tanpa ada sanksi yang setimpal. Maruah bangsa harus kita jaga,” tegasnya.

Menurut informasi terbaru, WS dijadwalkan dibawa kembali ke Sorong pada Rabu, 16 September 2026, untuk pemeriksaan lebih mendalam bersama Pemkab Raja Ampat dan instansi terkait.

Hingga kini, belum ada pengumuman resmi bahwa pemeriksaan tersebut telah menghasilkan penetapan tersangka.

Secara hukum, kasus ini bukan persoalan sepele. UU Nomor 32 Tahun 2024, yang mengubah UU Konservasi Nomor 5 Tahun 1990, melarang setiap orang memburu, menangkap, melukai atau membunuh satwa yang dilindungi.

Pasal 40A mengatur bahwa perbuatan terhadap satwa dilindungi sebagaimana Pasal 21 ayat (2) huruf a dapat dipidana 3 hingga 15 tahun penjara, disertai pidana denda sesuai kategori yang ditentukan undang-undang.

Penerapan pasal dan ancaman tersebut terhadap WS tetap bergantung pada hasil penyelidikan serta pembuktian jenis satwa dan rangkaian perbuatannya.

Raja Ampat bukan sekadar destinasi wisata kelas dunia, tetapi bagian dari kekayaan hayati Indonesia yang perlindungannya tunduk pada hukum Indonesia.

Karena itu, siapa pun wisatawannya dan dari negara mana pun asalnya, aturan konservasi harus berlaku sama.

Penanganan perkara ini kini menjadi ujian ketegasan pemerintah: melindungi Raja Ampat sekaligus memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti agar kekayaan alam Indonesia tidak diperlakukan sebagai ruang bebas untuk berburu dan merusak.

Sumber: ANTARA, detik, Kemenpar

( fan / fan )

Komentar (0)