BGN Ancam Pidanakan SPPG yang Lalai

Oleh Virgio Halimawan
BGN Ancam Pidanakan SPPG yang Lalai
  • BGN menyebut sekitar 80-90 persen kasus dugaan keracunan MBG berkaitan dengan pelanggaran SOP, mulai dari penyimpanan bahan pangan hingga pengaturan suhu dan waktu konsumsi.
  • Sejumlah kasus telah masuk proses hukum, BGN menyerahkan kemungkinan penetapan tersangka kepada aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan.

Badan Gizi Nasional (BGN) akan mengevaluasi kembali pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah dugaan kasus keracunan kembali terjadi di sejumlah daerah. Kepala BGN Sudaryono menyebut sebagian besar kasus yang dipetakan berkaitan dengan ketidakpatuhan terhadap standar operasional prosedur atau SOP.

Menurut Sudaryono, sekitar 80-90 persen kasus keracunan yang terjadi berkaitan dengan pelanggaran prosedur. Pelanggaran itu mencakup penyimpanan makanan, penerimaan bahan pangan, hingga pengaturan suhu dan batas waktu konsumsi.

“Dari kasus keracunan yang ada itu kalau kita breakdown, itu 80-90% tuh karena tidak taat SOP,” kata Sudaryono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Ia mengaku prihatin karena kasus dugaan keracunan kembali muncul setelah sejumlah pembenahan dilakukan BGN. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan serius dalam memastikan program MBG tidak hanya berjalan dalam skala besar, tetapi juga memenuhi standar keamanan pangan.

Salah satu pembenahan yang sebelumnya dilakukan adalah pengaturan jam kerja Kepala Dapur dan Pengawas Gizi. Menurut Sudaryono, kebijakan tersebut sempat membuat pelaksanaan MBG relatif terkendali selama sekitar tiga pekan sebelum kembali muncul laporan dugaan keracunan di sejumlah wilayah.

Kasus terbaru antara lain terjadi di Sidoarjo, Agam, dan Lasem, Rembang. Sudaryono mengatakan BGN sangat terpukul dengan munculnya kembali persoalan tersebut, tetapi memastikan evaluasi dan perbaikan tidak akan dihentikan.

“Insyaallah ini kami, kita perbaiki semua tata kelolanya, aturannya, flow penataan keuangannya, dan lain sebagainya,” ujar Sudaryono.

BGN juga membuka kemungkinan persoalan kelalaian dalam pengelolaan dapur MBG berujung pada proses pidana. Sudaryono menegaskan keputusan mengenai ada atau tidaknya unsur pidana tetap berada di tangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Pidana atau tidaknya itu tergantung hasil penyelidikan dari pihak aparat penegak hukum,” katanya.

Sudaryono menyebut sejumlah titik dapur yang diduga berkaitan dengan gangguan kesehatan penerima MBG telah diperiksa. Berdasarkan laporan kepolisian yang diterima BGN, beberapa perkara disebut telah berkembang dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada evaluasi administratif. Jika hasil penyidikan menemukan adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana, pihak yang bertanggung jawab di lapangan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kasus di Sidoarjo menjadi salah satu sorotan terbaru. Sebanyak 664 siswa dan santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam dilaporkan mengalami dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan MBG pada Selasa (1/9/2026).

Hingga Kamis (3/9), sebanyak 581 korban telah diperbolehkan pulang. Sementara 77 orang lainnya masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan.

Sebagai langkah penanganan, BGN menghentikan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, yang memasok makanan kepada para korban. Dinas Kesehatan Sidoarjo juga membentuk Tim Krisis Kesehatan untuk memperkuat penanganan dan memastikan korban memperoleh pelayanan medis.

Di sisi lain, Sudaryono menegaskan bahwa MBG tidak semata-mata dirancang untuk membuat penerima manfaat kenyang. Pemerintah ingin program tersebut menghasilkan dampak yang dapat diukur, mulai dari perbaikan status gizi hingga perubahan tingkat kehadiran dan semangat belajar anak.

Data penerima berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) nantinya diharapkan dapat diintegrasikan dengan data terkait untuk melihat perkembangan kondisi gizi penerima setelah memperoleh MBG dalam periode tertentu. Pemerintah ingin mengetahui apakah anak yang sebelumnya mengalami kekurangan berat badan, stunting, atau kondisi gizi lainnya menunjukkan perbaikan.

Namun, ambisi menjadikan MBG sebagai program besar dengan dampak terukur menghadapi ujian lain yang lebih mendasar: keamanan makanan. Sebab, program yang bertujuan memperbaiki gizi justru akan kehilangan makna apabila proses penyediaannya menimbulkan gangguan kesehatan bagi penerima manfaat.

Kasus berulang juga menempatkan kepatuhan SPPG terhadap SOP sebagai titik penting dalam evaluasi MBG. Bagi BGN, pembenahan tata kelola kini bukan lagi sekadar persoalan efisiensi program, tetapi juga menyangkut tanggung jawab terhadap keselamatan penerima makanan.

Ancaman proses pidana menjadi sinyal bahwa kelalaian dalam penyelenggaraan MBG tidak akan dipandang semata sebagai kesalahan teknis. Pada akhirnya, keberhasilan program bukan hanya diukur dari berapa banyak makanan yang dibagikan, tetapi juga dari seberapa aman makanan tersebut sampai ke tangan masyarakat.

( vir / vir )

Komentar (0)