Bantu Warga Pelosok Dapat Akses Internet, Pria di Mentawai Malah Dipidana
- Niat menghadirkan akses internet di wilayah dengan konektivitas terbatas justru membawa Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ke balik jeruji besi.
Niat menghadirkan akses internet di wilayah dengan konektivitas terbatas justru membawa Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ke balik jeruji besi. Pria berusia 39 tahun itu kini menjalani proses hukum di PN Padang setelah didakwa menjual kembali layanan internet Starlink melalui perusahaan yang dia dirikan.
Perkara dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg tersebut telah memasuki tahap pembuktian setelah majelis hakim menolak perlawanan pihak Yogi dalam persidangan sebelumnya. Dia didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena dinilai menjalankan usaha telekomunikasi tanpa izin.
“Klien kami didakwa melanggar UU Telekomunikasi karena dinilai menjalankan unit usaha telekomunikasi tanpa izin di Sikakap,” ujar kuasa hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus.
Kasus tersebut bermula ketika Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink pada 2024 untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap. Keterbatasan jaringan telekomunikasi di wilayah itu membuat akses internet di lokasi tersebut kemudian dimanfaatkan warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kepolisian setempat.
Melihat tingginya kebutuhan internet, Yogi memperluas jangkauan jaringan hingga mendirikan PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan itu, dia kemudian menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat dan pengguna lainnya.
PT Mentawai Network Provider tercatat telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Sementara itu, sejumlah perizinan operasional pendukung lainnya disebut masih dalam proses pengurusan.
Pada tanggal yang sama, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026.
Romi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang menjerat kliennya sejak tahap penyidikan hingga perkara bergulir di pengadilan. Dia menyebut setidaknya ada tiga hal yang dipersoalkan, mulai dari penggunaan LP Model A hingga penyitaan aset.
“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” katanya.
Dia juga mempersoalkan subjek hukum dalam perkara tersebut karena ketika laporan polisi diterbitkan pada Oktober 2025, Yogi disebut telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider. Dia juga menilai penyidik keliru menyita aset atas nama pribadi Yogi, bukan aset milik perusahaan yang menjalankan layanan internet.
“Subjek hukum juga salah alamat, karena saat LP terbit pada 22 Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama di PT Mentawai Network Provider. Penyidik melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama perusahaan PT Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut, kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.
Respon Komdigi
Perkara Yogi turut mendapat perhatian pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak ingin mencampuri proses peradilan.
“Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi,” kata Meutya.
Dia menambahkan persoalan tersebut memiliki dua sisi yang perlu diperhatikan secara bersamaan, yakni kewajiban perizinan bagi penyedia layanan internet dan kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas yang lebih baik. Dia mengakui Desa Sikakap, Mentawai, memang membutuhkan layanan internet dengan kualitas yang memadai.
“Dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin. Tetapi, sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik,” jelasnya.
( sir / sir )
Komentar (0)