8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia

Oleh f.andrian
8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia
  • Kemlu dan sejumlah lembaga terkait masih memeriksa identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan para WNI tersebut
  • Pemerintah kini turut mendalami apakah terdapat unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan kerja yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya

Kabar delapan warga negara Indonesia (WNI) yang disebut bergabung dengan militer Rusia tengah menjadi sorotan.

Informasi itu pertama kali dipublikasikan Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) pada 27 Agustus 2026. Namun, hingga Jumat, 4 September 2026, pemerintah Indonesia belum mengonfirmasi klaim tersebut sebagai fakta final.

Kemlu dan sejumlah lembaga terkait masih memeriksa identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga bentuk keterlibatan para WNI tersebut.

FISU mengklaim memperoleh dokumen mengenai sedikitnya delapan warga Indonesia yang direkrut ke dalam angkatan bersenjata Rusia.

Menurut badan intelijen Ukraina itu, pola yang digunakan serupa dengan perekrutan warga asing dari negara lain: calon pekerja ditawari gaji tinggi, pekerjaan nontempur, kemudahan memperoleh kewarganegaraan Rusia, serta berbagai jaminan sosial.

Klaim tersebut berasal dari salah satu pihak yang terlibat langsung dalam perang Rusia-Ukraina sehingga pemerintah Indonesia menegaskan informasi itu tetap harus diverifikasi secara independen.

Yang menarik, informasi yang diterima DPR menyebut para WNI tersebut awalnya bukan mendaftar sebagai tentara.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan mereka diduga melamar pekerjaan sebagai petugas keamanan atau tenaga administrasi melalui pihak ketiga yang menawarkan penghasilan tinggi.

“Para WNI ini kemudian mendaftar, lalu kemudian dari situ akhirnya dikirim untuk menjadi tentara,” kata Dasco.

Pemerintah kini turut mendalami apakah terdapat unsur penipuan, eksploitasi, atau perekrutan kerja yang tidak sesuai dengan tujuan sebenarnya.

Pemerintah pun belum mau buru-buru menyebut kedelapan orang tersebut sebagai ‘tentara bayaran’

“Kita tidak boleh langsung mengambil kesimpulan sebelum seluruh faktanya diverifikasi.” kata Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Pemerintah harus memastikan apakah mereka mengetahui sejak awal bahwa akan masuk dinas militer atau justru menjadi korban tawaran pekerjaan palsu.

Jika terbukti menjadi korban penipuan atau eksploitasi, pemerintah menyatakan mempunyai kewajiban memberikan perlindungan kepada mereka.

Dari pihak Rusia, Duta Besar Rusia untuk Indonesia Sergei Tolchenov membantah bahwa Kedutaan Besar Rusia maupun kantor perwakilan Rusia di Indonesia melakukan perekrutan untuk angkatan bersenjata.

Ia mengakui terdapat warga negara asing yang secara individual bergabung dengan militer Rusia, tetapi menyebut keputusan semacam itu merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing.

Kedutaan Rusia juga menyatakan siap memberikan penjelasan dan bekerja sama apabila diminta pemerintah Indonesia dalam proses penyelidikan.

Kasus ini bisa membawa konsekuensi serius terhadap status kewarganegaraan apabila terbukti mereka masuk militer asing secara sadar.

Pasal 23 huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebut WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya apabila masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.

Namun, Yusril menegaskan aturan tersebut tidak otomatis diterapkan hanya berdasarkan pemberitaan; harus ada pemeriksaan fakta dan proses administratif sesuai hukum yang berlaku.

Komisi I DPR juga meminta publik dan pemerintah berhati-hati sebelum menggunakan istilah “tentara bayaran” atau menyimpulkan para WNI tersebut otomatis kehilangan kewarganegaraan.

Wakil Ketua Komisi I Sukamta meminta pemerintah memastikan terlebih dahulu siapa mereka, apakah benar masih berstatus WNI, di mana keberadaan mereka sekarang, bagaimana mereka direkrut, dan apakah benar mereka telah menjadi bagian dari militer Rusia.

Menurutnya, informasi yang berasal dari pihak yang sedang berperang tetap membutuhkan pemeriksaan melalui jalur diplomatik dan intelijen Indonesia.

Dengan demikian, kasus delapan WNI ini masih menyisakan pertanyaan besar: apakah mereka secara sadar mendaftar menjadi tentara Rusia, atau justru awalnya tergiur lowongan sipil bergaji tinggi lalu diarahkan ke militer?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah mereka harus dipandang sebagai korban perekrutan menyesatkan yang perlu dilindungi atau individu yang secara sadar masuk dinas tentara asing dan menghadapi konsekuensi hukum.

Sumber: FISU, Kemlu

( fan / fan )

Komentar (0)