Rekening Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Minta Maaf

Oleh f.andrian
Rekening Warga Pati Diblokir, Bank Mandiri Minta Maaf
  • Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan setelah aksesnya mendadak diblokir saat ia berada di Jakarta.
  • Di dalam rekening tersebut disebut terdapat dana sekitar Rp80,9 juta.

Rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok, Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), menjadi sorotan setelah aksesnya mendadak diblokir saat ia berada di Jakarta.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026, ketika kelompok tersebut berada di sekitar Gedung DPR RI untuk menyampaikan aspirasi.

Di dalam rekening tersebut disebut terdapat dana sekitar Rp80,9 juta.

Menurut Supriyono, uang itu merupakan gabungan dana pribadi dan donasi masyarakat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan operasional, makanan, transportasi, serta akomodasi warga Pati selama berada di Jakarta.

Supriyono mengaku mengetahui rekeningnya tidak dapat digunakan ketika berada di Jakarta.

“Lebih parah lagi, rekening saya ya, uang pribadi saya dan uang donasi dari teman-teman Rp80 juta sekian juga diblokir,” kata Supriyono.

Pemblokiran tersebut berdampak pada kebutuhan logistik massa AMPB. Menurut laporan IDN Times, warga yang datang dari Pati kemudian mengandalkan bantuan bahan pangan dari masyarakat di Jakarta.

Supriyono juga menyebut gangguan pada rekeningnya terjadi berdekatan dengan masalah pada sejumlah akun media sosial miliknya.

Bank Mandiri akhirnya memberikan penjelasan pada Minggu, 23 Agustus 2026. Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan pemblokiran bukan keputusan yang dilakukan bank tanpa dasar, melainkan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum.

“Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening,” ujar Adhika.

Bank Mandiri menegaskan bahwa permintaan pemblokiran tersebut telah diproses sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Perusahaan juga menyatakan tetap mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), kepatuhan, dan kehati-hatian dalam memberikan layanan perbankan.

Namun, dalam keterangan yang dipublikasikan hingga 24 Agustus, belum dijelaskan secara terbuka institusi penegak hukum mana yang mengajukan permintaan tersebut.

Kasus ini kemudian mendapat sorotan dari koalisi masyarakat sipil, termasuk YLBHI, yang mempertanyakan dasar hukum dan prosedur pemblokiran tersebut.

Koalisi meminta adanya kejelasan mengenai pihak yang memerintahkan pemblokiran, perkara yang mendasarinya, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan izin atau persetujuan pengadilan.

Kritik tersebut merupakan posisi koalisi dan berbeda dengan pernyataan Bank Mandiri yang menyebut proses telah sesuai ketentuan.

Polemik ini pun berkembang dari persoalan satu rekening menjadi pembahasan tentang transparansi pemblokiran rekening dan perlindungan hak nasabah.

Bank Mandiri telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang muncul, tetapi pertanyaan mengenai aparat yang meminta pemblokiran dan dasar spesifik tindakan tersebut masih menjadi sorotan publik.

PPATK sendiri dilaporkan menyatakan tidak mengajukan pemblokiran terhadap rekening Supriyono.

Sumber: Kontan, YLBHI

( fan / fan )

Komentar (0)