Prabowo Soroti Karhutla yang Berujung Sawit
- BNPB melaporkan adanya lahan di Kalimantan yang terbakar dan kemudian disiapkan untuk rencana perkebunan sawit, polisi juga telah mengamankan 138 tersangka serta memproses sejumlah korporasi terkait karhutla.
- Prabowo meminta nama korporasi yang diduga terlibat segera dilaporkan dan membuka kemungkinan pencabutan izin usaha serta HGU jika terbukti melakukan pelanggaran.
JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mendapat laporan mengenai dugaan pola pembakaran lahan di Kalimantan yang kemudian disiapkan untuk perkebunan kelapa sawit. Laporan tersebut disampaikan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dalam rapat terbatas penanganan bencana pada Senin, 7 September 2026.
Suharyanto mengatakan terdapat lokasi di Kalimantan Barat yang baru saja terbakar, tetapi pada saat bersamaan lahan di kawasan lain telah dipersiapkan untuk rencana penanaman sawit. Kondisi tersebut dinilai perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan apakah kebakaran berkaitan dengan kepentingan pembukaan perkebunan.
Selain laporan dari Kalimantan, Suharyanto menyampaikan adanya penangkapan pelaku pembakaran lahan di Jambi. Pelaku tersebut, menurut pengakuannya, mendapat bayaran Rp500 ribu untuk menjalankan aksi pembakaran.
“Memang ada upaya-upaya kesengajaan dengan cara membakar,” ujar Suharyanto dalam rapat tersebut.
Ia menyebut temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat. Dalam rapat yang sama, Prabowo meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan perkembangan penanganan perkara karhutla. Kapolri menyampaikan polisi telah memproses 200 laporan dengan 138 tersangka yang diamankan.
Dari jumlah tersebut, 119 orang diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 18 lainnya disebut terkait dugaan kelalaian. Selain individu, kepolisian juga tengah memproses delapan korporasi serta mendalami dugaan keterlibatan 18 perusahaan lainnya.
Kapolri mengatakan terdapat 42 perusahaan yang saat ini telah dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin. Namun, proses hukum terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih terus didalami untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana.
Laporan mengenai lahan yang berubah fungsi menjadi area perkebunan setelah terbakar membuat Prabowo meminta informasi mengenai perusahaan yang diduga terkait segera disampaikan kepadanya. Ia mempertanyakan apakah pola tersebut dilakukan oleh masyarakat atau korporasi.
“Saya tertarik juga habis kebakaran langsung jadi lahan perkebunan dalam waktu yang sangat singkat,” kata Prabowo.
Ia meminta dugaan kesengajaan tersebut diperiksa secara menyeluruh. Prabowo juga meminta nama-nama korporasi yang sedang diproses segera dikirimkan kepadanya.
“Tolong diselidiki terus dan saya minta segera nama-nama korporasi itu sampai ke saya,” ujarnya.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Prabowo meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Satgas PKH melakukan penilaian terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, Prabowo membuka kemungkinan pencabutan seluruh izin usaha hingga hak guna usaha (HGU). Ia menilai persoalan tersebut sudah melampaui batas dan meminta kepemilikan perusahaan yang terlibat turut ditelusuri.
“Kalau perlu kita segera cabut semuanya, semua izin-izinnya kita cabut, HGU-nya, dan sebagainya,” kata Prabowo.
Langkah tersebut menunjukkan pemerintah mulai mengarahkan penanganan karhutla tidak hanya pada pelaku pembakaran di lapangan. Korporasi yang diduga memperoleh manfaat dari pembukaan lahan melalui kebakaran juga menjadi bagian dari penyelidikan.
Namun, laporan dan dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan serta penyidikan. Dengan demikian, perusahaan yang disebut dalam proses penanganan karhutla belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat pembuktian dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.
Kasus ini sekaligus menempatkan pemerintah pada tantangan untuk memastikan penanganan karhutla tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan. Jika ditemukan hubungan antara pembakaran dan pembukaan perkebunan, penegakan hukum terhadap aktor maupun korporasi yang bertanggung jawab akan menjadi ukuran keseriusan pemerintah dalam melindungi hutan dan lahan Indonesia.
( vir / vir )
Komentar (0)