PH Febrie Bantah Uang Rp40 M untuk Kliennya

Oleh Virgio Halimawan
PH Febrie Bantah Uang Rp40 M untuk Kliennya
  • Febri Diansyah menyatakan BAP Tan Kian tidak secara eksplisit menyebut uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah dan menyebut uang itu bisa saja diperuntukkan bagi empat pejabat Kejagung.
  • Dugaan penyerahan uang Rp40 miliar menjadi bagian dari pertimbangan bukti permulaan dalam praperadilan, tetapi hakim menegaskan hal itu bukan putusan bahwa penyerahan uang terbukti benar atau Febrie terbukti melakukan tindak pidana.

Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, membantah tudingan bahwa kliennya menerima uang senilai Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian. Menurut tim kuasa hukum, keterangan dalam berita acara pemeriksaan atau BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang tersebut diberikan kepada Febrie.

Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang di Kejaksaan Agung pada Kamis (3/9/2026). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam dan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, menyebut kliennya menjawab sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.

“Pak FA sangat kooperatif dan menjawab seluruh pertanyaan dan menjelaskan apa yang ditanya oleh penyidik,” kata Febri.

Ia menegaskan Febrie memberikan penjelasan atas seluruh pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan. Febri kemudian menanggapi isu dugaan penerimaan uang Rp40 miliar yang sebelumnya muncul dalam pertimbangan hakim pada sidang praperadilan. Menurut dia, informasi mengenai dugaan tersebut tidak boleh dipahami secara terpisah dari keseluruhan isi BAP yang menjadi rujukan.

Setelah mempelajari BAP Tan Kian, Febri mengatakan pengusaha tersebut menerangkan adanya pemberian uang kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Dalam keterangannya, Tan Kian disebut juga menyampaikan kemungkinan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.

“Bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujar Febri, mengutip keterangan Tan Kian dalam BAP.

Namun, ia tidak membeberkan identitas empat pejabat yang dimaksud. Febri menegaskan Tan Kian, menurut versi BAP yang dipelajarinya, tidak secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar tersebut ditujukan kepada Febrie Adriansyah. Karena itu, pihaknya membantah kesimpulan bahwa kliennya telah menerima uang tersebut.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki mengungkap adanya keterangan dan bukti mengenai dugaan permintaan serta penyerahan mata uang dolar Singapura dengan nilai setara sekitar Rp40 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI serta menjadi bagian dari pertimbangan dalam perkara praperadilan Febrie.

Hakim menyatakan keterangan saksi, dokumen, data transaksi, dan komunikasi yang telah dikumpulkan penyidik menjadi dasar adanya bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka. Meski demikian, hakim menegaskan pertimbangan dalam praperadilan tersebut bukan putusan yang menyatakan Febrie terbukti menerima uang atau melakukan tindak pidana.

“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana,” kata hakim.

Menurut hakim, pemeriksaan praperadilan hanya menilai ada atau tidaknya dasar objektif bagi tindakan penyidik pada tahap tersebut.

( vir / vir )

Komentar (0)