Pajak Baru Mengintai di 2027, Purbaya Tunggu Ekonomi Tumbuh 6 Persen
- Purbaya membuka peluang penerapan instrumen pajak baru pada 2027 jika pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan penguatan yang konsisten.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang penerapan instrumen pajak baru pada 2027 jika pertumbuhan ekonomi Indonesia menunjukkan penguatan yang konsisten. Namun, dia menegaskan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara gegabah dan tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Purbaya mengatakan capaian pertumbuhan ekonomi dalam satu kuartal belum cukup menjadi dasar untuk memberlakukan pungutan pajak baru. Ruang penerapan pajak tersebut baru terbuka jika pertumbuhan ekonomi mampu bertahan di level sekitar 6 persen secara berkelanjutan.
"Kalau ekonomi tumbuh 6 persen apakah langsung saya kenakan pajak? Ya, kalau baru satu triwulan belum mungkin. Tapi ruang itu jadi terbuka lebar," ujar Purbaya.
Dia mengatakan pemerintah akan melihat perkembangan ekonomi dalam beberapa periode sebelum mengambil keputusan. Daya beli masyarakat juga akan menjadi salah satu indikator penting dalam menentukan apakah instrumen pajak baru dapat diterapkan.
"Nanti kita lihat bagaimana kondisi daya beli masyarakat sebetulnya. Let's say kalau akhir triwulan ini, akhir tahun ini bisa 6 persen. Triwulan pertama bisa 6 persen lagi, lebih. Mungkin kita akan kenakan pajak-pajak yang baru," katanya.
Purbaya sebelumnya menyebut perekonomian Indonesia telah mencatat pertumbuhan di atas 5 persen dalam tiga triwulan terakhir. Ekonomi tumbuh 5,61 persen pada triwulan I 2026 sebelum melambat tipis menjadi 5,29 persen pada triwulan II 2026.
Menurut dia, kinerja ekonomi tersebut tidak terlepas dari sinergi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan. Pemerintah kini berupaya menjaga momentum pertumbuhan agar perekonomian dapat bergerak menuju level 6 persen.
Purbaya optimistis pertumbuhan ekonomi akan semakin kuat pada paruh kedua 2026. Dia memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2027 juga berada di sekitar 6 persen.
"Ke depan, kita akan semester II tahun ini kita akan pastikan itu akan lebih bagus lagi sehingga kita bisa tumbuh mendekati 6 persen pada akhir tahun 2026 ini. Untuk 2027, kita perkirakan ekonomi juga bisa tumbuh sekitar 6 persen plus minus sedikit," jelasnya.
Sinyal penerapan pajak baru tersebut menunjukkan pemerintah masih membuka ruang perluasan penerimaan negara seiring penguatan ekonomi. Namun, kebijakan tersebut akan bergantung pada kesinambungan pertumbuhan serta kemampuan konsumsi masyarakat untuk menanggung tambahan pungutan.
Dengan demikian, capaian pertumbuhan 6 persen belum otomatis membuat pajak baru diberlakukan. Pemerintah akan terlebih dahulu mengukur daya beli dan indikator ekonomi lainnya sebelum menentukan waktu serta bentuk instrumen pajak yang akan diterapkan.
( sir / sir )
Komentar (0)