Ketika Seragam Militer Diuji Akuntabilitas
- Natalius Pigai menilai dua prajurit TNI dalam kasus Andrie Yunus tetap layak dipecat dan meminta oditur militer mengajukan kasasi atas putusan banding.
- Putusan banding menjadi ujian bagi TNI untuk menunjukkan konsistensi penegakan disiplin, akuntabilitas, dan perlindungan HAM dalam perkara yang melibatkan warga sipil.
JAKARTA — Seragam semestinya menjadi simbol disiplin, bukan tameng dari pertanggungjawaban. Perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus kini kembali menempatkan institusi TNI pada pertanyaan yang lebih besar: seberapa jauh hukum dan disiplin militer mampu berjalan ketika pelakunya berasal dari tubuh sendiri.
Empat prajurit TNI sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut. Dua di antaranya, Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto, sempat dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan tersebut kemudian berubah di tingkat banding. Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta membatalkan pemecatan terhadap dua prajurit tersebut, keputusan yang kemudian menuai kritik dari Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai.
Pigai menilai sanksi pemecatan tetap diperlukan terhadap dua prajurit tersebut. Ia bahkan meminta oditur militer menempuh upaya hukum kasasi atas putusan banding tersebut.
Sikap Pigai memperlihatkan bahwa perkara ini tidak lagi semata soal berat atau ringannya hukuman. Ada persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara memastikan tindakan kekerasan terhadap warga sipil tidak berakhir dengan kesan bahwa seragam memberikan perlindungan khusus.
Dalam perkara tersebut, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi setelah aktivis itu menghadiri aksi penolakan revisi Undang-Undang TNI. Dalam persidangan, motif perkara antara lain dikaitkan dengan tindakan Andrie yang menginterupsi rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont pada Maret 2025.
Di titik ini muncul pertanyaan yang sulit dihindari: apakah perbedaan pandangan, kritik, atau tindakan seorang warga sipil dapat dibalas dengan kekerasan oleh anggota institusi bersenjata?
Jawabannya seharusnya tidak bergantung pada siapa yang mengenakan seragam. Justru karena memiliki kewenangan dan kekuatan lebih besar, aparat negara semestinya berada di bawah tuntutan akuntabilitas yang lebih tinggi.
Pigai menilai perkara tersebut perlu dilihat dalam perspektif hak asasi manusia. Karena itu, ia tidak ingin proses hukum berhenti pada putusan banding dan mendorong agar perkara dilanjutkan melalui jalur hukum yang tersedia.
Permintaan tersebut juga menjadi penting karena kelompok masyarakat sipil sejak awal mempertanyakan proses peradilan perkara ini. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) bahkan menolak pemeriksaan perkara melalui peradilan militer dan menyoroti potensi persoalan independensi dalam mekanisme tersebut.
Namun, kritik terhadap sistem peradilan militer tidak berarti putusan pengadilan dapat begitu saja diabaikan. Jika terdapat keberatan terhadap putusan banding, mekanisme kasasi merupakan jalur hukum yang semestinya digunakan untuk menguji kembali persoalan tersebut.
Di sinilah persoalan akuntabilitas menjadi penting. Publik tidak hanya membutuhkan kepastian bahwa terdakwa telah menjalani proses hukum, tetapi juga perlu melihat bahwa institusi militer bersedia mempertanggungjawabkan tindakan personelnya secara terbuka dan konsisten.
Putusan banding pada akhirnya menjadi ujian bagi TNI. Bukan hanya soal apakah hukuman terhadap dua prajurit tersebut sudah tepat, tetapi juga mengenai pesan apa yang ingin disampaikan institusi kepada masyarakat ketika anggotanya terseret perkara kekerasan terhadap aktivis.
Jika hukum berlaku setara, status sebagai prajurit tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan yang berbeda. Sebaliknya, jika seorang prajurit terbukti melakukan pelanggaran serius, konsekuensi disiplin dan hukum harus dapat diterapkan tanpa mempertimbangkan solidaritas korps.
Kasus Andrie Yunus juga memperlihatkan betapa tipis jarak antara kewenangan negara dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. Ketika kekuatan yang seharusnya digunakan untuk menjaga keamanan justru dikaitkan dengan tindakan kekerasan terhadap warga, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Karena itu, permintaan Pigai agar perkara tersebut dibawa ke tingkat kasasi tidak hanya relevan bagi dua prajurit yang menjadi terdakwa. Proses lanjutan itu juga dapat menjadi ruang untuk menguji kembali konsistensi penegakan hukum sekaligus menjawab kritik mengenai akuntabilitas peradilan militer.
Pada akhirnya, seragam tidak semestinya menentukan seberapa jauh hukum dapat berjalan. Seragam memberikan kewenangan, tetapi kewenangan itu pula yang membuat pemiliknya harus bersedia mempertanggungjawabkan setiap tindakan.
Kasus Andrie Yunus dengan demikian menjadi kaca pembesar bagi TNI. Yang sedang diuji bukan hanya nasib dua prajurit, melainkan kesanggupan institusi memastikan bahwa disiplin tidak berhenti pada solidaritas internal dan bahwa perlindungan hak warga sipil tetap menjadi bagian dari tanggung jawab negara.
Sebab, dalam negara hukum, tidak seharusnya ada warna seragam yang membuat pertanggungjawaban menjadi lebih pendek.
( vir / vir )
Komentar (0)