Jangan Panik! Begini Cara Cek KTP yang Dipakai Pinjol
- Masyarakat juga perlu memperhatikan tanda lain, misalnya tiba-tiba mendapat pesan tagihan, telepon penagihan atas nama sendiri, transfer uang yang tidak dikenal, atau pemberitahuan akun pinjaman yang tidak pernah dibuat
- Satgas PASTI mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2026 telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, menunjukkan bahwa risiko aktivitas semacam ini masih nyata
Pernah tiba-tiba mendapat tagihan pinjaman online padahal merasa tidak pernah meminjam uang?
Kondisi seperti ini patut diwaspadai karena data pada KTP, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), dapat disalahgunakan pihak lain untuk mencoba membuat akun atau mengajukan pinjaman.
Langkah awal yang bisa dilakukan adalah mengecek apakah terdapat fasilitas kredit atau pendanaan yang tercatat menggunakan identitas kita melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Namun perlu dicatat, pengecekan SLIK terutama mencakup data yang dilaporkan lembaga jasa keuangan dan penyelenggara LPBBTI yang menjadi Pelapor SLIK, sehingga tidak otomatis mendeteksi seluruh aktivitas pinjol ilegal.
Cara pengecekannya dapat dilakukan secara online melalui layanan resmi iDebKu OJK di idebku.ojk.go.id.
Pada halaman tersebut, pilih menu pendaftaran, kemudian isi jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas berupa KTP, NIK, serta data pribadi lain yang diminta untuk proses verifikasi.
Setelah permohonan diproses, masyarakat dapat memperoleh Informasi Debitur atau iDeb untuk melihat fasilitas keuangan yang tercatat atas identitasnya.
“Debitur dapat meminta Informasi Debitur atas nama Debitur yang bersangkutan kepada OJK atau kepada Pelapor SLIK yang memberikan Fasilitas Penyediaan Dana kepada Debitur yang bersangkutan.” kata OJK.
Setelah mendapatkan iDeb, periksa dengan teliti nama lembaga pemberi fasilitas, jenis pinjaman atau pembiayaan, nilai fasilitas, serta informasi kewajiban yang tercatat.
SLIK kini juga mencakup data Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi atau LPBBTI, sehingga pinjaman dari penyelenggara yang termasuk dalam cakupan Pelapor SLIK dapat terlihat dalam Informasi Debitur.
Jika menemukan fasilitas yang sama sekali tidak pernah diajukan, jangan langsung mengabaikannya karena data tersebut bisa menjadi indikasi identitas telah digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Namun, jika yang memakai KTP adalah pinjol ilegal, ada kemungkinan transaksi tersebut tidak terlihat pada iDeb.
Alasannya, SLIK bersumber dari laporan lembaga yang termasuk dalam sistem pelaporan OJK, sementara pinjol ilegal beroperasi tanpa izin.
Karena itu, hasil iDeb yang bersih bukan jaminan mutlak bahwa NIK tidak pernah dicatut oleh aplikasi pinjol ilegal.
Masyarakat juga perlu memperhatikan tanda lain, misalnya tiba-tiba mendapat pesan tagihan, telepon penagihan atas nama sendiri, transfer uang yang tidak dikenal, atau pemberitahuan akun pinjaman yang tidak pernah dibuat.
Jika muncul nama perusahaan atau aplikasi pinjaman yang mencurigakan, cek terlebih dahulu legalitasnya melalui direktori LPBBTI OJK atau Kontak OJK 157.
OJK menyediakan layanan melalui telepon 157, WhatsApp 081-157-157-157, dan email konsumen@ojk.go.id.
Dalam direktori resminya, OJK berulang kali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan penyelenggara yang berizin.
“OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang sudah berizin dari OJK,” demikian keterangan OJK dalam direktori penyelenggara LPBBTI.
Jika pinjaman yang tidak pernah dibuat ternyata berasal dari penyelenggara legal, segera hubungi perusahaan tersebut dan ajukan sanggahan bahwa terjadi dugaan penyalahgunaan identitas.
Minta perusahaan memeriksa proses pendaftaran, verifikasi identitas, rekening tujuan pencairan, serta dokumen transaksi yang mendasari pinjaman.
Simpan seluruh bukti seperti tangkapan layar, email, SMS, nomor telepon penagih, dan hasil iDeb. Apabila masalah tidak diselesaikan, pengaduan dapat diteruskan kepada OJK melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), Kontak 157, WhatsApp OJK, atau email konsumen@ojk.go.id.
Jika data dalam SLIK terbukti keliru, Pelapor SLIK juga memiliki kewajiban melakukan koreksi atas laporan debitur yang tidak memenuhi ketentuan.
Sementara jika yang ditemukan merupakan pinjol ilegal atau dugaan pencurian identitas, laporkan aplikasi, situs, nomor telepon, dan bukti terkait kepada Satgas PASTI melalui sipasti.ojk.go.id.
Jika terdapat unsur penipuan atau penggunaan identitas tanpa izin yang merugikan, korban juga dapat membuat laporan kepada kepolisian.
Untuk kasus penipuan transaksi keuangan yang sudah menyebabkan uang berpindah kepada pelaku, OJK menyediakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) di iasc.ojk.go.id untuk mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat.
Satgas PASTI mencatat sepanjang Januari hingga Maret 2026 saja telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal, menunjukkan bahwa risiko aktivitas semacam ini masih nyata.
Terakhir, cegah penyalahgunaan KTP dengan tidak sembarangan mengirim foto KTP atau selfie memegang KTP kepada pihak yang tidak jelas, jangan pernah memberikan OTP, PIN, password, atau informasi rekening, dan hindari mengunggah foto identitas secara terbuka di media sosial.
Bila harus mengirim salinan KTP untuk keperluan tertentu, pastikan penerimanya resmi dan tujuannya jelas. Jika mendadak mendapat tagihan yang tidak dikenal, jangan panik dan jangan langsung membayar sebelum identitas pinjaman diverifikasi.
Cek iDeb, pastikan legalitas perusahaan, kumpulkan bukti, lalu laporkan melalui kanal resmi. Satgas PASTI sendiri mengingatkan masyarakat untuk tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
Sumber: OJK
( fan / fan )
Komentar (0)