Izin TKA Makin Cepat, Pemerintah Klaim Bisa Dongkrak Investasi

Oleh Sir Arafat
Izin TKA Makin Cepat, Pemerintah Klaim Bisa Dongkrak Investasi
  • Pemerintah mempercepat dan menyederhanakan perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Indonesia.

Pemerintah mempercepat dan menyederhanakan perizinan tenaga kerja asing (TKA) yang masuk bersama kegiatan penanaman modal di Indonesia. Kebijakan ini diarahkan untuk meningkatkan kepastian berusaha sekaligus memperkuat daya tarik investasi nasional.

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani. Dua SKB itu mengatur integrasi layanan perizinan TKA yang berkaitan dengan kegiatan investasi.

"SKB ini menjadi langkah kolaboratif untuk mendukung kelancaran proses penanaman modal sekaligus menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Indonesia," kata Rosan.

Salah satu SKB mengintegrasikan sistem Online Single Submission atau OSS dengan SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan dan aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Integrasi tersebut mencakup pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau RPTKA serta pengajuan VITAS, ITAS, dan ITAP bagi TKA dalam rangka penanaman modal.

SKB lainnya mengatur pembentukan tim teknis yang bertugas memastikan integrasi ketiga sistem tersebut berjalan efektif. Pemerintah berharap proses administrasi yang sebelumnya tersebar di sejumlah layanan dapat dipangkas melalui satu pintu pengajuan.

Dia menambahkan integrasi sistem itu dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada perusahaan maupun tenaga kerja asing yang mengurus izin. Dia menilai kepastian proses menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang kompetitif.

"Dengan adanya kolaborasi ini, ini sangat memberikan kepastian berusaha. Karena para tenaga kerja asing bisa mengetahui secara pasti kapan mereka bisa mendapatkan izin yang dibutuhkan," ujarnya.

Menurut dia, kemudahan layanan TKA juga diharapkan berdampak terhadap peningkatan investasi asing langsung atau foreign direct investment di Indonesia. Dia menyebut sejumlah sektor industri masih membutuhkan tenaga ahli asing yang dibawa perusahaan bersamaan dengan masuknya investasi.

"Harapannya integrasi ini juga akan memberikan dampak positif bagi foreign direct investment yang masuk ke Indonesia, dan tentunya penciptaan lapangan pekerjaan yang berkualitas. Karena memang kita melihat di beberapa sektor industri kebutuhan tenaga kerja asing itu masih diperlukan, dan harapannya ini bisa memberikan transfer of knowledge dan transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," katanya.

Pemerintah menargetkan setiap tahapan layanan perizinan TKA dapat diselesaikan dalam waktu sekitar empat hari. Jika izin belum diterbitkan setelah melewati batas lima hari, dokumen dapat keluar secara otomatis melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

"Dengan mekanisme ini proses izinnya keluar kurang lebih empat hari untuk masing-masing layanan, dan ini merupakan kelanjutan dari reformasi PP 28 juga. Jika tidak selesai dalam lima hari, otomatis izinnya akan dikeluarkan," ujarnya.

Rosan menjelaskan kepastian waktu tersebut diatur melalui Service Level Agreement atau SLA yang menjadi batas penyelesaian setiap layanan. Dia mengatakan mekanisme fiktif positif dapat diberlakukan apabila batas waktu terlampaui sehingga dokumen diproses melalui sistem OSS.

Integrasi juga memungkinkan pertukaran dan pemanfaatan data antara Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pemerintah menilai mekanisme tersebut dapat membuat proses perizinan lebih transparan sekaligus mengurangi pengulangan administrasi.

Dalam skema baru itu, OSS menjadi pintu utama bagi pelaku usaha untuk mengajukan pengesahan RPTKA maupun permohonan VITAS, ITAS, dan ITAP. Permohonan kemudian diteruskan ke sistem kementerian terkait sesuai kewenangan masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan bertugas melakukan penilaian kelayakan dan menerbitkan pengesahan RPTKA melalui SIAPkerja. Sementara itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan verifikasi serta menerbitkan VITAS, ITAS, dan ITAP melalui aplikasi All Indonesia.

( sir / sir )

Komentar (0)