Gas Melon Pakai Desil, Subsidi Makin Selektif?

Oleh f.andrian
Gas Melon Pakai Desil, Subsidi Makin Selektif?
  • Pemerintah berencana memperketat penyaluran LPG 3 kilogram dengan menggunakan kelompok kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuannya
  • Sejumlah kasus menunjukkan kondisi ekonomi warga di lapangan terkadang tidak sesuai dengan klasifikasi dalam DTSEN

Pemerintah berencana memperketat penyaluran LPG 3 kilogram dengan menggunakan kelompok kesejahteraan atau desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu acuannya.

Rencana itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI pada 26 Agustus 2026.

Namun, pemerintah sejauh ini belum menetapkan secara resmi desil berapa yang nantinya diperbolehkan atau dibatasi dalam memperoleh LPG bersubsidi.

Rencana tersebut muncul karena penyaluran LPG 3 kg hingga kini dinilai masih terlalu terbuka.

“Pada hari ini sebenarnya LPG 3 kg itu masih bisa digunakan oleh semua kelas masyarakat.” kata Laode.

Pemerintah ingin kondisi tersebut diperbaiki sehingga barang bersubsidi lebih banyak dinikmati masyarakat yang memang membutuhkan, bukan kelompok ekonomi mampu yang sebenarnya sanggup menggunakan LPG nonsubsidi.

Persoalan konsumsi juga menjadi perhatian pemerintah. Kementerian ESDM memproyeksikan konsumsi LPG 3 kg sepanjang 2026 mencapai sekitar 8,6 juta ton, sementara kuota dalam APBN 2026 ditetapkan sebesar 8 juta ton.

Hingga Juli 2026 saja, realisasi penyaluran telah mencapai sekitar 5,05 juta ton. Kenaikan konsumsi membuat pemerintah berkepentingan mengendalikan subsidi agar anggaran negara tidak terus membengkak akibat penggunaan yang kurang tepat sasaran.

Dalam skema yang sedang dikaji, posisi kesejahteraan masyarakat akan merujuk DTSEN.

BPS menjelaskan bahwa desil membagi keluarga Indonesia menjadi sepuluh kelompok berdasarkan posisi relatif tingkat kesejahteraannya. Desil 1 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok relatif paling tinggi.

Penentuan tersebut tidak hanya melihat pendapatan, tetapi juga berbagai karakteristik seperti pekerjaan, pendidikan, kondisi rumah, konsumsi listrik, sumber energi hingga kepemilikan aset.

Dari sisi pro, kebijakan berbasis desil berpotensi membuat subsidi LPG jauh lebih tepat sasaran. Pemerintah juga telah memperkuat integrasi dan validasi data antara Pertamina dan Dukcapil untuk mendukung program Subsidi Tepat LPG 3 kg.

Dengan NIK serta basis data sosial ekonomi yang semakin terintegrasi, penggunaan LPG bersubsidi oleh kelompok mampu diharapkan dapat dikurangi, sehingga negara memiliki ruang fiskal lebih besar untuk mempertahankan subsidi bagi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Namun, rencana ini juga menghadapi sisi kontra, terutama menyangkut ketepatan data desil.

Sejumlah kasus menunjukkan kondisi ekonomi warga di lapangan terkadang tidak sesuai dengan klasifikasi dalam DTSEN.

“Saat ini marak keluhan masyarakat terkait dengan penentuan desil yang tidak sesuai,” kata Anggota DPR RI Esty Wijayanti.

 Ia mencontohkan adanya tukang becak yang tercatat pada desil 9, setara kategori desil seorang anggota DPR yang disebutnya sebagai contoh anomali data.

Risiko tersebut menjadi persoalan serius apabila desil langsung digunakan untuk menentukan akses terhadap LPG 3 kg.

Masyarakat dengan kondisi ekonomi rentan bisa saja kehilangan akses terhadap gas murah apabila salah masuk ke desil tinggi.

BPS sendiri menegaskan desil bukan ukuran absolut kemiskinan maupun sekadar angka pendapatan, melainkan posisi relatif sebuah keluarga dibanding keluarga lainnya.

Karena itu, pemutakhiran data, mekanisme usul-sanggah, dan verifikasi kondisi warga perlu diperkuat sebelum pembatasan diterapkan secara luas.

Pada akhirnya, rencana pembatasan LPG 3 kg berdasarkan desil memiliki tujuan yang masuk akal: membuat subsidi negara lebih tepat sasaran sekaligus menekan kebocoran.

Namun, kebijakan ini jangan sampai hanya memindahkan persoalan dari subsidi yang bocor menjadi masyarakat rentan yang kehilangan hak.

Pemerintah perlu memastikan data DTSEN akurat, mekanisme koreksi mudah diakses dan kriteria penerima diumumkan secara transparan. Apalagi hingga akhir Agustus 2026, batas desil khusus untuk penerima LPG 3 kg masih belum ditetapkan secara final.

Sumber: Kementerian ESDM, BPS

( fan / fan )

Komentar (0)