Catat Tanggalnya! 2027 Punya 26 Hari Libur dan Cuti Bersama
- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027
- Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 1205 Tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027
JAKARTA — Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2027. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani pada 15 September 2026, terdapat 18 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang 2027.
Kalender ini menjadi acuan bagi masyarakat, instansi pemerintah, lembaga, hingga dunia usaha dalam menyusun agenda tahun depan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam SKB Menteri Agama Nomor 1205 Tahun 2026, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026, dan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
“Tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari.” kata Menko PMK Pratikno.
Menurut pemerintah, penentuan cuti bersama turut mempertimbangkan pelaksanaan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta mobilitas masyarakat seperti saat mudik Lebaran.
Libur nasional 2027 dimulai pada Jumat, 1 Januari untuk Tahun Baru Masehi, kemudian Selasa, 5 Januari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Sabtu, 6 Februari Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
Memasuki Maret, ada Senin, 8 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949, serta Rabu-Kamis, 10-11 Maret Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
Masih pada Maret, Jumat, 26 Maret menjadi libur Wafat Yesus Kristus dan Minggu, 28 Maret Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
Selanjutnya ada Sabtu, 1 Mei Hari Buruh Internasional, Kamis, 6 Mei Kenaikan Yesus Kristus, Senin, 17 Mei Iduladha 1448 Hijriah, serta Kamis, 20 Mei Hari Raya Waisak 2571 BE.
Tanggal merah berikutnya jatuh pada Selasa, 1 Juni untuk Hari Lahir Pancasila dan Minggu, 6 Juni untuk 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah. Kemudian ada Minggu, 15 Agustus Maulid Nabi Muhammad SAW dan Selasa, 17 Agustus Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Menutup tahun, Sabtu, 25 Desember diperingati sebagai Natal dan Minggu, 26 Desember kembali menjadi libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW. Dengan susunan tersebut, Isra Mi’raj memang muncul dua kali dalam kalender Masehi 2027.
Sementara untuk 8 hari cuti bersama, pemerintah menetapkan Jumat, 5 Februari menjelang Imlek; kemudian Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret terkait Idulfitri.
Cuti bersama berikutnya jatuh pada Kamis, 25 Maret terkait Wafat Yesus Kristus, Selasa, 18 Mei terkait Iduladha, Rabu, 19 Mei terkait Waisak, serta Jumat, 24 Desember terkait Natal.
Bagi pekerja dengan jadwal Senin-Jumat, Maret 2027 menjadi periode yang paling menarik untuk diperhatikan.
Nyepi pada Senin, 8 Maret, disambung cuti bersama 9 Maret, Idulfitri 10-11 Maret, cuti bersama 12 Maret, akhir pekan 13-14 Maret, serta cuti bersama 15 Maret.
Artinya, secara kalender terdapat rangkaian delapan hari tanpa hari kerja reguler, dari 8 hingga 15 Maret. Meski demikian, penerapan cuti bersama bagi pekerja swasta tetap mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan.
Ada satu catatan penting: SKB menegaskan bahwa penetapan 1 Ramadan, Hari Raya Idulfitri, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah tetap ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
Khusus ASN, ketentuan cuti bersama juga akan ditindaklanjuti melalui Keputusan Presiden. Dengan kalender resmi ini, masyarakat sudah bisa mulai mencatat tanggal merah, merancang perjalanan, hingga menyusun jatah cuti untuk 2027 sejak jauh-jauh hari.
Sumber: Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PANRB
( fan / fan )
Komentar (0)