Badai PHK 2026: 43.805 Orang Kehilangan Pekerjaan
- Gelombang PHK kembali menjadi sorotan setelah Kemnaker mencatat 43.
- 805 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari-Juli 2026.
Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 43.805 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang Januari-Juli 2026. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK terbanyak, mencapai 8.830 orang atau sekitar 20,16 persen dari total pekerja yang tercatat terkena PHK secara nasional.
Data Kemnaker menunjukkan jumlah pekerja yang terkena PHK bertambah 11.416 orang dibandingkan periode Januari-Juni 2026 yang tercatat sebanyak 32.389 orang. Meski demikian, angka PHK hingga Juli 2026 masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Pada Januari-Juli 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK tercatat mencapai 59.683 orang. Artinya, angka PHK pada periode yang sama tahun ini turun 15.878 orang dibandingkan tahun sebelumnya.
"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," demikian keterangan dalam situs Satu Data Kemnaker.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terkena PHK tertinggi sepanjang Januari-Juli 2026. Dari total 43.805 pekerja yang tercatat, sebanyak 8.830 orang atau sekitar 20,16 persen berdomisili di provinsi tersebut.
Kemnaker menyebut data tersebut dikelompokkan berdasarkan provinsi domisili tenaga kerja yang terkena PHK. Jawa Timur berada di urutan kedua, disusul Banten, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kemnaker.
Lima Provinsi PHK Tertinggi
1. Jawa Barat: 8.830
2. Jawa Timur: 4.781
3. Banten : 4.767
4. DKI Jakarta: 3.190
5. Jawa Tengah: 3.074
Data PHK Kemnaker tersebut mengacu pada pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Karena itu, angka tersebut tidak mencakup seluruh bentuk berakhirnya hubungan kerja yang terjadi di Indonesia.
Pekerja yang kehilangan pekerjaan karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia tidak masuk dalam perhitungan PHK Kemnaker.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
( sir / sir )
Komentar (0)