Publik Pertanyakan Urgensi Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Merah Putih

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Program latihan dasar militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembanguna

Program latihan dasar militer (Latsarmil) bagi calon manajer Koperasi Desa Merah Putih menjadi sorotan setelah lima peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meninggal dunia saat mengikuti pelatihan. Peristiwa tersebut memicu pertanyaan publik mengenai tingkat intensitas latihan bagi peserta sipil serta efektivitas pengawasan kesehatan selama kegiatan berlangsung.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenhan Mayjen TNI Ketut Gede Wetan Pastia menjelaskan bahwa seluruh peserta tetap berstatus sebagai warga sipil selama mengikuti program tersebut. Pelatihan difokuskan pada penguatan karakter yang dibutuhkan dalam menjalankan tugas sebagai pengelola koperasi.

"Kami tegaskan bahwa kegiatan ini bukan bertujuan membentuk peserta menjadi prajurit atau anggota militer. Para peserta tetap berada pada profesi dan penugasan sipilnya sebagai calon manajer pengelola Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih," kata Ketut.

Dia menjelaskan, materi pelatihan disusun untuk menanamkan disiplin, kepemimpinan, integritas, profesionalisme, tanggung jawab, kemampuan bekerja di bawah tekanan, semangat kolaborasi, serta jiwa pengabdian kepada masyarakat. Nilai-nilai tersebut dinilai menjadi bekal penting bagi peserta dalam mengelola koperasi yang menjadi bagian dari program pembangunan nasional.

Menurut dia, penguatan karakter pengelola koperasi memiliki keterkaitan dengan upaya memperkokoh ketahanan nasional melalui pembangunan ekonomi berbasis kerakyatan. Karena itu, pembentukan sumber daya manusia yang berintegritas dan berjiwa kepemimpinan dipandang sebagai bagian dari strategi mendukung pembangunan sekaligus memperkuat pertahanan negara secara luas.

"Kegiatan ini tidak disamakan dengan pendidikan militer atau prajurit. Penekanannya bukan pada kemampuan fisik, melainkan pada pembentukan mental, karakter, tanggung jawab, daya juang, kerja sama, dan kemampuan memecahkan masalah," ujar Ketut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembentukan karakter melalui Latsarmil hanya menjadi salah satu tahapan dalam keseluruhan program pendidikan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih. Setelah menyelesaikan tahapan tersebut, peserta tetap akan mengikuti pelatihan teknis yang berfokus pada peningkatan kompetensi dalam mengelola koperasi.

"Loh itu kan bagian dari proses pelatihannya ya. Nanti kan kalau mengenai kompetensinya tetap ada juga pelatihan," kata Prasetyo.

Dia menegaskan pemerintah tidak mengabaikan aspek peningkatan kapasitas manajerial dalam program tersebut. Pelatihan kompetensi tetap menjadi bagian penting agar para peserta memiliki kemampuan teknis yang memadai saat menjalankan tugas sebagai manajer koperasi.

"Iya dong, masa iya kita pemerintah terus tidak melakukan pendidikan kompetensi kan ya ndak mungkin," ujar dia.

Di tengah penjelasan pemerintah mengenai konsep dan mekanisme pelaksanaan Latsarmil, perhatian publik turut tertuju pada meninggalnya lima peserta Program SPPI selama mengikuti pelatihan. Peristiwa tersebut memicu perdebatan mengenai urgensi penerapan latihan dasar militer dalam program pembentukan calon manajer koperasi.

Lima peserta yang meninggal dunia masing-masing bernama Yonanda Muhammad Taufiq, Anisa Muyassaroh, Novia Ramadani Sihotang, Muhammad Rifki Renaldi Gunawan, dan Nola Dya Sari. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, penyebab kematian mereka berbeda-beda, mulai dari cardiac arrest, heat stroke, tuberkulosis paru aktif, pneumonia yang disertai komplikasi medis, hingga henti jantung.

Peristiwa tersebut juga mendapat perhatian dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI). PBHI menilai negara harus bertanggung jawab atas rangkaian peristiwa tersebut.

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah mengatakan, meninggalnya lima peserta dalam kurun waktu sembilan hari tidak dapat dipandang semata-mata sebagai musibah. Melainkan sebuah sinyal kuat perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang diterapkan sejak tahap perencanaan.

"Sampai hari ini pemerintah tidak pernah mampu menjelaskan hubungan rasional antara latihan dasar kemiliteran dengan kompetensi mengelola koperasi. Tidak ada standar pendidikan koperasi, ilmu manajemen, tata kelola organisasi, maupun kebijakan publik yang mensyaratkan latihan militer sebagai prasyarat menjadi manajer koperasi," kata Kahar.

Dia menilai kompetensi seorang manajer koperasi semestinya dibangun melalui penguatan kepemimpinan, akuntabilitas, literasi keuangan, tata kelola organisasi, pemberdayaan masyarakat, hingga kemampuan mengembangkan usaha. Menurut dia, seluruh kemampuan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan doktrin maupun latihan kemiliteran.

PBHI juga menolak penjelasan pemerintah yang mengaitkan kematian peserta dengan kondisi kesehatan masing-masing. Organisasi tersebut berpandangan bahwa penjelasan mengenai penyakit bawaan tidak serta-merta menghapus tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada setiap peserta yang direkrut ke dalam program resmi pemerintah. "Jawaban bahwa kematian terjadi karena penyakit bawaan sama sekali tidak menghapus tanggung jawab negara. Justru negara wajib memastikan setiap warga sipil yang direkrut ke dalam programnya berada dalam perlindungan maksimal. Kewajiban itu gagal dipenuhi," ujar Kahar.