Prabowo Naikkan Tukin TNI dan Kemhan, Anggaran Pertahanan Ikut Jadi Sorotan
- Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Perta
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) serta pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 sebagai dasar penyesuaian besaran tunjangan.
Kenaikan tunjangan itu menjadi langkah pemerintah untuk memperkuat kesejahteraan aparatur pertahanan sekaligus memberikan penghargaan atas peningkatan kinerja dan reformasi birokrasi di lingkungan Kemhan serta TNI. Penyesuaian dilakukan dengan menaikkan indeks pembayaran tukin dari sebelumnya 70 persen menjadi 90 persen sesuai kelas jabatan.
Juru Bicara Kementerian Pertahanan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait membenarkan bahwa Presiden telah menandatangani kedua peraturan tersebut. Dia menyebut Kemhan dan TNI telah menerima salinan resmi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 dan Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 mengenai penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico dalam keterangan tertulis.
Menurut Rico, Kemhan bersama TNI kini tengah menyiapkan seluruh tahapan implementasi agar kebijakan tersebut dapat dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Dia menegaskan proses pelaksanaan akan mengikuti mekanisme administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dia menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi sekaligus peningkatan kualitas kinerja di lingkungan pertahanan. Penyesuaian tunjangan juga diharapkan memperkuat motivasi personel dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan negara.
"Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan ini sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI. Penyesuaian ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas pengabdian seluruh personel dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan negara dan mendukung program-program strategis pemerintah," ujarnya.
Rico menjelaskan penyesuaian dilakukan melalui kenaikan indeks pembayaran tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan. Dia menyebut besaran indeks meningkat dari 70 persen menjadi 90 persen atau bertambah 20 poin persentase dibandingkan skema sebelumnya.
"Sebelumnya tukin Kemhan dan TNI dibayarkan sebesar 70 persen dari nilai tunjangan kinerja nasional sesuai kelas jabatan, dan melalui Perpres terbaru disesuaikan menjadi 90 persen," katanya.
Nominal tukin Kemhan
Mengacu pada Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, besaran tukin untuk kelas jabatan 17 sebelumnya mencapai Rp29.085.000 per bulan. Sementara kelas jabatan 16 sebesar Rp20.695.000, dan kelas jabatan 15 sebesar Rp14.721.000.
Dengan penyesuaian indeks menjadi 90%, besaran tukin tersebut diperkirakan meningkat menjadi sekitar:
Kelas jabatan 17: sekitar Rp34.902.000
Kelas jabatan 16: sekitar Rp24.834.000
Kelas jabatan 15: sekitar Rp17.665.200
Sementara itu, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI, tunjangan kinerja bagi pejabat tertinggi seperti Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sebelumnya mencapai Rp37.810.500.
Adapun Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta Wakil Kepala Staf Angkatan menerima tukin sebesar Rp34.902.000, sedangkan kelas jabatan 17 memperoleh Rp29.085.000.
Dengan penyesuaian indeks yang baru, besaran tukin diperkirakan meningkat menjadi sekitar:
KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp45.372.600
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp41.882.400
Kelas jabatan 17: Rp35.512.000
Besaran nominal tersebut tetap mengacu pada kelas jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden beserta ketentuan pelaksanaannya.