Pilkada Via DPRD? Rakyat Bersuara dan Tidak Lupa
- Setiap beberapa tahun sekali, wacana lama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali ke DPRD muncul ke permukaan. Pilkada terlalu mahal. Pilkada memicu konflik.
Setiap beberapa tahun sekali, wacana lama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali ke DPRD muncul ke permukaan. Pilkada terlalu mahal. Pilkada memicu konflik. Pilkada tidak menjamin lahirnya pemimpin berkualitas. Argumen-argumen itu merupakan lagu lama yang selalu diakhiri dengan satu usulan yakni kembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD.
Sejak pertengahan 2025, sejumlah elite partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka mulai mengangkat kembali isu efisiensi anggaran pilkada sebagai pintu masuk. Desember 2025, sebagian fraksi di DPR sudah mulai mendorong revisi undang-undang agar kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. Pembahasannya diperkirakan akan bergulir pada Agustus mendatang. Sampai hari ini, pemerintah belum mengambil sikap resmi. Tapi arah anginnya sudah terbaca dan rakyat sudah punya jawaban.
Poltracking Indonesia menggelar survei nasional pada11–17 Mei 2026, melibatkan 1.220 responden dari seluruh provinsi dengan margin of error kurang lebih 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Hasilnya adalah 59,5 persen masyarakat menolak pemilihan kepala daerah dikembalikan ke DPRD. Hanya 24,2 persen yang setuju. Selisih yang terlampau besar untuk diabaikan.

Bung Karno tidak sembarangan memilih kata dalam pidato 17 Agustus 1966 yang kemudian dikenal sebagai Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah atau Jasmerah. Saat itu, Indonesia sedang diguncang oleh pergolakan politik yang mengancam fondasi Republik. Di tengah kekacauan itu, Soekarno menegaskan satu hal, bangsa yang melupakan sejarahnya akan tersesat di masa depannya sendiri. Sejarah bukan beban. Sejarah adalah kompas. Kompas itu kini mengarah soal pilkada via DPRD.
Selama lebih dari tiga dasawarsa Orde Baru, kepala daerah tidak dipilih rakyat. Gubernur, bupati, wali kota, semuanya hasil negosiasi Jakarta. Loyalitas yang diukur bukan kepada warga, melainkan kepada atasan. Daerah menjadi semacam cabang kantor dari pusat, bukan entitas yang berdaulat atas urusannya sendiri.
Guillermo O'Donnell, dalam artikelnya Delegative Democracy di Journal of Democracy edisi Januari 1994 sudah mengidentifikasi pola semacam ini jauh sebelum Orde Baru runtuh. Ia menjelaskan sistem di mana pemimpin merasa mandatnya datang dari elite, bukan dari warga, secara alamiah akan membentuk karakter kepemimpinan yang tidak merasa perlu mempertanggungjawabkan dirinya kepada rakyat. O'Donnell menyebut vertical accountability atau jalur langsung antara rakyat dan pemimpin tidak ada. Tanpa jalur itu, pemimpin bekerja untuk yang memilihnya, bukan untuk yang dipimpinnya. Dalam konteks pilkada via DPRD, pola yang sama persis berpotensi berulang, kepala daerah akan merasa cukup memuaskan fraksi-fraksi di parlemen daerah, bukan warga yang akan merasakan dampak kebijakan mereka setiap hari.
Reformasi 1998 lahir justru karena pola itu sudah terlalu lama dibiarkan berjalan. UU Nomor 22 Tahun 1999 membuka era desentralisasi. UU Nomor 32 Tahun 2004 mengamanatkan pilkada langsung. Hal ini bukan kebetulan, itu koreksi sistemis terhadap warisan panjang sentralisme yang terbukti gagal menyejahterakan daerah.
Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menyebut kepala daerah dipilih "secara demokratis." Frasa itu memang tidak secara eksplisit menyebut kata "langsung." Tapi Mahkamah Konstitusi, dalam berbagai putusannya, sudah berulang kali menegaskan bahwa pilkada langsung adalah perwujudan paling konkret dari Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Kedaulatan berada di tangan rakyat.
Mengalihkan pilkada ke DPRD bukan sekadar perubahan prosedur. Ia adalah pertanyaan besar tentang siapa sesungguhnya pemegang kedaulatan dalam sistem ini. Apakah rakyat atau parlemen.
Robert A. Dahl dalam karyanya Polyarchy: Participation and Opposition (Yale University Press, 1971), berargumen demokrasi modern hanya bisa berfungsi jika dua kondisi terpenuhi secara bersamaan yakni kontestasi yang terbuka dan partisipasi yang luas. Ketika salah satunya dipotong, yang tersisa bukan lagi demokrasi melainkan fasad elektoral yang menutupi oligarki. Pilkada langsung bukan soal teknis pemilu. Ia adalah cara rakyat merasa memiliki negeri ini.
Hasil survei Poltracking memperlihatkan hal yang lebih dalam dari sekadar angka penolakan. Dari 1.220 responden, 42,1 persen menyatakan "kurang setuju" dan 17,4 persen "sangat tidak setuju" dan gabungannya 59,5 persen. Menariknya justru distribusinya puncak penolakan berada di "kurang setuju," bukan di "sangat tidak setuju."
Penolakan yang paling keras biasanya datang dari kelompok yang paling ideologis. Tapi penolakan terbesar di sini datang dari kelompok moderat. Kelompok yang berpikir sebelum bersikap, yang mempertimbangkan sebelum memutuskan. Penolakan jenis ini jauh lebih sulit diubah, karena tidak tumbuh dari emosi sesaat, melainkan dari keyakinan yang sudah mengendap.
Ada temuan lain dalam survei Poltracking yang tidak kalah pentingnya. Sebanyak 72,2 persen responden menyatakan puas dengan kinerja pemerintahan Prabowo–Gibran. Namun dari kelompok yang puas sekalipun, penolakan terhadap pilkada via DPRD tetap dominan. Kepuasan terhadap pemerintah tidak sama dengan kesediaan melepas hak pilih.

David Easton, dalam A Systems Analysis of Political Life membedakan dua jenis dukungan yakni specific support dan diffuse support. Specific support adalah dukungan kepada pemerintah yang sedang berkuasa dan diffuse support adalah dukungan kepada sistem politik dan nilai-nilai yang mendasarinya. Easton mengatakan ketika keduanya bertabrakan rakyat cenderung mempertahankan diffuse support lebih lama. Mereka bisa berganti preferensi terhadap pemimpin, tapi tidak mudah melepaskan keyakinan terhadap sistem yang selama ini memberi mereka hak. Jarak antara angka kepuasan pemerintahan 72,2 persen dan angka penolakan pilkada via DPRD 59,5 persen adalah bukti nyata dari apa yang Easton teorikan enam dekade lalu.
Ini bukan pertama kali Indonesia berdiri di persimpangan yang sama. September 2014, DPR periode 2009–2014 mengesahkan UU Pilkada yang mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD. Sidang berlangsung dramatis, walkout fraksi-fraksi, hujan interupsi dan perdebatan sampai dini hari. Reaksi publik tidak main-main. Protes meluas ke berbagai kota. Tekanan yang terkumpul akhirnya memaksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang membatalkan seluruhnya. DPR periode berikutnya mengukuhkan Perppu itu menjadi undang-undang.
Dua belas tahun berlalu. Survei Poltracking Mei 2026 membuktikan ingatan itu belum pudar. Sejarah yang dimaksud Bung Karno bukan hanya tentang perang kemerdekaan atau pergantian rezim. Ia juga tentang pengalaman-pengalaman politik yang membentuk sikap generasi. Masyarakat ingat 2014 dan angka 59,5 persen di survei Poltracking adalah buktinya. 59,5 persen masyarakat Indonesia sudah bersuara sebelum keputusan resmi dibuat oleh DPR atau pemerintah. Angka ini adalah bentuk kewaspadaan masyarakat terhadap sistem demokratis.
Argumen efisiensi tidak bisa diabaikan begitu saja. Pilkada serentak 2024 menelan anggaran lebih dari Rp 37 triliun menurut catatan KPU. Hal ini persoalan nyata yang butuh jawaban segera. Tapi pertanyaannya adalah apakah solusinya hanya mengembalikan pilkada ke DPRD dan mengurangi representasi masyarakat?
Ada lima langkah yang lebih proporsional tanpa mengurangi substansi dari demokrasi itu sendiri. Pertama adalah reformasi pembiayaan pilkada secara menyeluruh. Negara harus mengambil alih biaya kampanye melalui dana publik yang diaudit terbuka, menutup celah sumbangan korporasi, dan menetapkan batas pengeluaran kampanye yang realistis. Jerman, Swedia, dan Norwegia sudah membuktikan model ini bekerja.
Kedua, penguatan KPU dan Bawaslu. Bukan sekadar tambahan anggaran, tapi jaminan kemandirian dari tekanan politik, kapasitas teknis yang ditingkatkan, dan kewenangan menindak yang lebih tegas termasuk aktor belakang layer dengan kantong dalam. Ketiga, reformasi kaderisasi partai. UU Partai Politik perlu direvisi agar rekrutmen calon berbasis rekam jejak, bukan kekuatan finansial atau kedekatan dengan ketua umum.
Keempat, uji coba berbasis bukti dan bertahap. Bila ada kebutuhan bereksperimen dengan mekanisme baru, lakukan secara terbatas di daerah-daerah dengan kapasitas tata kelola yang sudah memadai, dengan evaluasi publik yang transparan, dan dengan klausul yang jelas bahwa pilkada langsung tetap bisa dipulihkan jika hasilnya tidak memuaskan.
Kelima, transformasi menuju sistem electronic voting atau e-voting yang inklusif dan dapat diaudit publik. Estonia sudah membuktikan. Sejak 2005, sistem i-voting berbasis internet digunakan untuk pemilu nasional. Pada 2023, lebih dari 51 persen suara diberikan secara elektronik. Biaya per suara turun drastis. Partisipasi justru meningkat, terutama di kalangan muda dan dengan prinsip open source serta end-to-end verifiability. Setiap pemilih bisa memverifikasi suaranya tercatat benar tanpa membuka identitasnya kepada siapapun.
Indonesia punya modal awal. Simulasi e-voting sudah berjalan di tingkat desa sejak 2012. Pilkades elektronik sudah diterapkan di sejumlah kabupaten. Tantangan terbesarnya bukan soal teknologi melainkan soal pemerataan infrastruktur jaringan, literasi digital, dan kepercayaan publik yang harus dibangun secara bertahap melalui transparansi.
Di sinilah sebetulnya ruang bersejarah yang tersedia bagi pemerintahan. Pemerintah bisa memimpin transformasi menuju demokrasi digital yang lebih efisien sekaligus lebih inklusif. Itu jauh lebih baik ketimbang mengalihkan pilkada ke DPRD.
Isu pilkada via DPRD bukan semata perdebatan teknis tentang mekanisme pemilihan. Ini pertanyaan mendasar tentang bagaimana negara memandang rakyatnya. Apakah rakyat dianggap cukup dewasa untuk memilih pemimpin sendiri atau perlu diwakili kembali oleh elite partai di balik pintu ruang rapat.
Survei Poltracking Mei 2026 bukan dokumen akademis semata. Ia adalah suara yang naik dari bawah. Ketika 59,5 persen warga yang hidup di era kepuasan pemerintah 72,2 persen tetap berkata tidak terhadap pilkada via DPRD, ada satu pesan yang tidak bisa ditafsirkan lain. Rakyat Indonesia sudah dengan sangat sadar memisahkan kepercayaan mereka kepada pemimpin dari kepemilikan mereka atas hak suara.
Hak itu adalah buah reformasi dua dekade. Ia adalah amanat konstitusi yang hidup. Menggesernya dengan alasan efisiensi, stabilitas, atau apapun yang kedengarannya masuk akal adalah langkah yang menuntut kehati-hatian dan pertanggungjawaban yang jauh melampaui hitungan anggaran.
Bung Karno berkata jangan melupakan sejarah. Sejarah sudah berbicara soal ini, dua belas tahun lalu dan lebih jauh sebelum itu.