BGN Tegaskan Patuh Putusan MK, Anggaran MBG Dipisah dari Pendidikan Mulai 2028

Oleh Sir Arafat
TL;DR
  • Program Makan Bergizi Gratis dipastikan tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggarannya harus dipisahkan dari komponen belanja wajib pendi

Program Makan Bergizi Gratis dipastikan tetap berlanjut meski Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggarannya harus dipisahkan dari komponen belanja wajib pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan putusan tersebut tidak mengubah legalitas maupun keberlangsungan program strategis pemerintah tersebut.

Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya tetap menjalankan seluruh kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dia menegaskan putusan MK justru memberikan kepastian mengenai mekanisme penganggaran tanpa menghentikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Kami merupakan lembaga operasional sehingga akan melaksanakan setiap kebijakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Yang perlu digarisbawahi, Putusan Mahkamah Konstitusi justru menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program yang konstitusional," ujar Sudaryono.

Dia menjelaskan hasil telaah hukum BGN menyimpulkan Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tidak membatalkan ataupun menghentikan Program MBG. Putusan tersebut hanya mengatur penyesuaian mekanisme penganggaran yang harus dilaksanakan pemerintah secara bertahap dalam masa transisi paling lama dua tahun.

Menurut dia, substansi putusan MK hanya menyentuh aspek tata kelola anggaran, terutama terkait penghitungan anggaran MBG dalam komponen mandatory spending pendidikan. Dengan demikian, dasar hukum dan pelaksanaan Program MBG tetap berlaku sebagaimana kebijakan pemerintah yang telah berjalan.

"Putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengubah keberadaan maupun legalitas Program Makan Bergizi Gratis. Pemerintah hanya diberikan waktu untuk menyesuaikan desain penganggaran sesuai amanat putusan tersebut," katanya.

Dia menambahkan hasil kajian hukum BGN juga menyatakan putusan MK bersifat conditionally constitutional, sehingga perubahan hanya berlaku pada norma penganggaran, bukan terhadap eksistensi program. Putusan yang bersifat final dan mengikat itu menjadi pedoman pemerintah dalam menyusun kebijakan fiskal serta desain pembiayaan MBG pada tahun-tahun mendatang.

"Kalau kita kaji lebih dalam, Putusan Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis adalah program yang konstitusional. Yang menjadi perhatian adalah penempatan anggarannya, dan itu tentu akan disikapi oleh pemerintah sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Dia menjelaskan mulai APBN Tahun Anggaran 2028, anggaran Program MBG yang tidak berkaitan langsung dengan komponen utama pendidikan tidak lagi diperhitungkan sebagai bagian dari belanja wajib atau mandatory spending sektor pendidikan. Kebijakan tersebut merupakan konsekuensi dari Putusan MK yang memberikan masa transisi paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk melakukan penyesuaian.

Menurut dia, perubahan skema penganggaran tidak akan memengaruhi keberlangsungan Program MBG sebagai salah satu program prioritas pemerintah. Yang berubah hanyalah mekanisme pencatatan dan penempatan anggaran agar selaras dengan ketentuan konstitusi.

"Dari sisi kelembagaan tidak ada perubahan terhadap tugas maupun fungsi BGN. Kami tetap menjalankan mandat untuk memastikan Program Makan Bergizi Gratis terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ucapnya.

Kedepan, lanjut dia, BGN akan mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan yang dilakukan pemerintah sebagai tindak lanjut Putusan MK. Langkah tersebut dinilai penting agar implementasi program tetap berjalan tanpa mengabaikan prinsip tata kelola keuangan negara yang baik.

"Kami akan terus mendukung seluruh proses penyesuaian kebijakan tersebut serta memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan secara optimal sebagai bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kualitas gizi masyarakat," jelasnya.