Perpres Ojol Masuk Tahap Final, Tarif Angkut Orang, Barang, dan Makanan Bakal Diatur
- Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online memasuki tahap finalisasi dengan salah satu substansi yang disiapkan berupa pengaturan tarif layanan ojol.
- Tarif untuk mengangkut penumpang akan menjadi kewenangan Kemenhub, sedangkan tarif pengiriman barang dan makanan akan diatur Komdigi.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online memasuki tahap finalisasi dengan salah satu substansi yang disiapkan berupa pengaturan tarif layanan ojek online (ojol). Tarif untuk mengangkut penumpang akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sedangkan tarif pengiriman barang dan makanan akan diatur Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan besaran tarif untuk layanan transportasi online sudah dibahas dan disimulasikan oleh pemerintah bersama pihak terkait. Namun, angka final belum dapat diumumkan karena masih menunggu proses harmonisasi.
"Tarif makanan, orang, dan barang itu tadi sudah dibicarakan, sudah disimulasikan, tinggal diharmonisasikan. Tentu belum tepat kalau disampaikan sekarang," ujar Dasco.
Pembagian kewenangan pengaturan tarif juga telah disepakati, yakni Kemenhub menangani tarif angkutan orang dan Komdigi mengatur tarif barang serta makanan. Sementara itu, pelaku transportasi online akan berada dalam pembinaan atau naungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Tarif barang dan makanan itu diatur oleh Komdigi dan tarif angkutan orang diatur oleh Kementerian Perhubungan, dan pelaku transportasi online ini akan diampu atau dinaungi oleh Kementerian UMKM," katanya.
Pemerintah, DPR, dan pemangku kepentingan terkait kini menyelesaikan tahap akhir penyusunan Perpres ojol yang menjadi salah satu janji Presiden Prabowo Subianto kepada pengemudi transportasi online pada peringatan Hari Buruh 2026. Setelah finalisasi, pemerintah akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan organisasi pengemudi dan perusahaan aplikator sebelum aturan diterbitkan.
"Setelah finalisasi hari ini para kementerian akan melakukan harmonisasi dengan melibatkan pelaku transportasi online atau organisasi-organisasi dan kemudian juga aplikator-aplikator sebelum kemudian akan dikeluarkan Perpres," ujarnya.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah dan DPR telah mencapai kesepahaman mengenai substansi Perpres tersebut. Dia menargetkan aturan yang mengatur jasa transportasi online itu terbit paling lambat awal September 2026.
"Kami targetkan akhir bulan ini atau paling lama awal bulan depan sudah bisa kita terbitkan Perpres yang mengatur jasa transportasi online ini," katanya.
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disiapkan untuk mengakomodasi sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi pekerja transportasi online, termasuk mengenai hak dan pembagian pendapatan. Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan Prabowo dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
"Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo dalam pidatonya.
Prabowo ketika itu menegaskan perusahaan aplikator harus memenuhi hak pengemudi ojol, termasuk terkait pembagian pendapatan. Dia menyebut porsi pendapatan untuk pengemudi akan ditingkatkan dari sebelumnya 80 persen menjadi sedikitnya 92 persen.
"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," ujar Prabowo.
( sir / sir )
Komentar (0)