Driver Ojol Bakal Jadi UMKM, Potongan Aplikator Dipatok Maksimal 8 Persen

Oleh Sir Arafat
Driver Ojol Bakal Jadi UMKM, Potongan Aplikator Dipatok Maksimal 8 Persen
  • Pemerintah menyiapkan perubahan posisi pengemudi ojol melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dengan menempatkan mereka sebagai pelaku UMKM.

Pemerintah menyiapkan perubahan posisi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online dengan menempatkan mereka sebagai pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Skema tersebut diarahkan agar pengemudi memiliki sumber penghasilan lebih luas sehingga kesejahteraan mereka tidak hanya bergantung pada pendapatan dari layanan transportasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah ingin ekosistem transportasi online menjadi ruang bagi pengemudi untuk mengembangkan usaha. Dia menilai pengemudi ojol perlu memiliki peluang ekonomi di luar pendapatan dari aktivitas mengantar penumpang, barang, dan makanan.

"Bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekadar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," kata Maman di Jakarta.

Dalam rancangan pengaturan tersebut, pengemudi ojol akan ditempatkan sebagai pelaku UMKM dan potongan yang dikenakan aplikator kepada pengemudi dibatasi maksimal 8 persen. Pemerintah juga akan menyerap aspirasi komunitas, asosiasi pengemudi, dan aplikator sebelum proses finalisasi aturan diselesaikan.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol dan juga aplikator, yang di mana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa pembagian wewenang terkait tarif pengantaran barang," ujarnya.

Maman mengatakan pemerintah akan segera mempertemukan berbagai pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online untuk mematangkan substansi Perpres Ojol. Menurut dia, pembahasan tidak hanya menyangkut pengemudi, tetapi juga pelaku UMKM dan pedagang atau merchant yang bergantung pada ekosistem tersebut.

Dia menegaskan finalisasi Perpres Ojol diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan pengemudi, baik yang melayani angkutan penumpang maupun pengiriman barang dan makanan. Pemerintah juga ingin memastikan pelaku UMKM serta merchant yang berjualan melalui ekosistem transportasi online tetap memiliki ruang untuk tumbuh dan mempertahankan pendapatan.

"Saya pikir itu dan juga ekosistem yang terlibat seperti UMKM, merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga bisa tumbuh, dan juga terjaga pendapatan ekonominya," katanya.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 disiapkan untuk menjawab sejumlah persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi ojol dan menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada pekerja transportasi online. Skema baru tersebut, pemerintah tidak hanya berupaya mengatur hubungan pengemudi dengan perusahaan aplikasi, tetapi juga memperluas peluang ekonomi di dalam ekosistem transportasi online.

( sir / sir )

Komentar (0)