Neraka Kemarau, Ketika Api Kembali "Menanam"
- Karhutla di Kalimantan dan Sumatera hingga Agustus 2026 telah membakar 72.798 hektare, dengan Kalimantan Barat sebagai wilayah terparah (38.310 Ha).
- Polisi menetapkan 72 tersangka dengan motif utama pembukaan lahan untuk perkebunan sawit, memanfaatkan musim kemarau dan biaya operasional yang lebih murah.
- Celah hukum dalam UU Cipta Kerja yang mengizinkan pembakaran lahan untuk "kearifan lokal" dinilai disalahgunakan. Pakar mendesak revisi aturan dan penegakan hukum yang lebih tegas.
Kabut asap tebal kembali menyelimuti langit Kalimantan dan Sumatera. Di tengah musim kemarau yang kering, api kembali melahap hutan dan lahan gambut dengan luasan yang mengkhawatirkan. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 23 Agustus 2026 mencatat total area terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah mencapai 72.798,73 hektare. Pulau Kalimantan menjadi episentrum terparah, dengan Kalimantan Barat mencatat luas terbakar 38.310 hektare, diikuti Riau dengan 16.249 hektare.
Angka ini bukanlah rekor baru, melainkan kelanjutan dari siklus tahunan yang seolah tak pernah usai. Bahkan di paruh pertama 2026 saja, luas lahan terbakar (107.000 hektare) meningkat 366 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Polisi menyebut 72 tersangka kasus karhutla telah ditetapkan di sembilan Polda di Sumatera dan Kalimantan. Dari 89 laporan polisi yang ditangani, motif yang terungkap sangat klasik: pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.
"Lebih Murah Dibakar": Logika Ekonomi di Balik Kebakaran
Mengapa oknum-oknum ini masih nekat membakar di tengah ancaman hukum dan dampak lingkungan yang masif?Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni,mengungkapkan motif ekonomi yang sederhana namun kuat.
"Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis," ujarnya dalam konferensi pers, Minggu (23/8/2026).
Logika ini diperkuat oleh mahalnya biaya sewa alat berat dan harga BBM yang terus melambung. Selain itu, ada kepercayaan turun-temurun bahwa abu hasil pembakaran dapat menyuburkan tanah, sehingga lahan siap tanam sawit tanpa perlu biaya pupuk tambahan. Polisi bahkan menyita barang bukti berupa bibit sawit di lokasi kebakaran, menegaskan bahwa api sengaja diciptakan untuk persiapan lahan perkebunan.
"Tragedy of the Commons"
Fenomena karhutla yang berulang dapat dibaca melalui dua lensa teori. Pertama, dalam ranah ekologi ekonomi, kita melihat praktik ini sebagai cerminan dariTeori Tragedy of the Commonsyang dipopulerkanGarrett Hardin. Dalam teori ini, sumber daya milik bersama dalam hal ini, lahan dan udara cenderung dieksploitasi berlebihan oleh individu yang mencari keuntungan pribadi, karena biaya kerusakan lingkungan ditanggung bersama oleh masyarakat luas. Para pembakar lahan mendapatkan keuntungan dari kebun sawit mereka, sementara kabut asap dan kerusakan ekosistem ditanggung oleh jutaan orang di sekitarnya, termasuk negara tetangga.
Kedua, dari perspektif kebijakan publik, kegagalan ini dapat dijelaskan denganTeori Implementasi Kebijakan. Aturan hukum sudah ada, namun terjadi kesenjangan antara kebijakan dan pelaksanaan di lapangan.Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat,meneguhkan hal ini dengan data bahwa sekitar 85.000 hektare lahan konsesi perusahaan juga terbakar . Pemerintah mengantongi daftar 335 perusahaan yang terindikasi titik api di wilayah konsesinya, yang akan segera diverifikasi .
Regulasi, "Celah", dan Harapan
Secara hukum, pembakaran lahan sebenarnya sudah dilarang. Sejumlah pasal berlapis menjerat pelaku, mulai dari UU Kehutanan, UU Perkebunan, hingga UU Lingkungan Hidup . Namun, celah tetap ada.Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsudin,menyoroti bahwa UU Cipta Kerja telah mengubah aturan yang memberikan kelonggaran bagi masyarakat adat atau petani tradisional untuk membakar lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga .
"Undang-Undang Ciptaker itu justru membuka peluang bagi perusakannya," tegasnya.
Pemerintah sendiri mengaku akan memperbaiki aturan tersebut . Namun, perbaikan regulasi membutuhkan waktu. Sementara itu, kebakaran terus berulang.Inpres Moratorium Sawit Nomor 8 Tahun 2018yang seharusnya menjadi payung evaluasi perizinan perkebunan sawit, hingga kini belum sepenuhnya efektif menghentikan praktik pembakaran ilegal di lapangan.
Karhutla di Kalimantan dan Sumatera bukanlah bencana alam belaka. Ia adalah bencana yang direncanakan, sebuah pilihan ekonomi yang mengorbankan masa depan lingkungan dan kesehatan publik demi keuntungan jangka pendek. Selama biaya membakar masih lebih murah daripada biaya membuka lahan secara legal dan ramah lingkungan, maka asap akan terus mengepul di musim kemarau.
( vir / ahm )
Komentar (0)