Rekening Ditangkap, Ancaman Terhadap Kemerdekaan Berpendapat

Oleh Virgio Halimawan
Rekening Ditangkap, Ancaman Terhadap Kemerdekaan Berpendapat
  • Rekening Botok (Rp80,9 Juta) diblokir Bank Mandiri atas "permintaan aparat" tanpa izin pengadilan, menjelang aksi demo di DPR.
  • UU KUHAP No.20/2025 mengizinkan pemblokiran tanpa izin hanya dalam "keadaan mendesak", definisi yang sangat subjektif.
  • Koalisi sipil mengecam langkah ini sebagai pelanggaran HAM dan ancaman terhadap kebebasan berpendapat.

Jumat sore, 21 Agustus 2026. Supriyono alias Botok baru saja tiba di Jakarta bersama sepuluh anggota Aliansi Masyarakat Pati Bersatu dari Jawa Tengah. Mereka datang lebih awal untuk mempersiapkan logistik aksi demonstrasi besar yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus. Sebuah aksi yang menuntut DPR segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor.

Lalu ponsel Botok berbunyi. Notifikasi dari aplikasi mobile banking Bank Mandiri muncul di layar, saldo rekening miliknya telah diblokir. Bank Mandiri membekukan rekening senilai Rp80,9 juta milik Koordinator AMPB Supriyono di Jakarta pada 22 Agustus 2026. Pemblokiran dana operasional aksi tersebut mengakibatkan kebutuhan logistik puluhan demonstran asal daerah menjadi terhambat.

Uang itu bukan uang pribadi semata. Ia adalah akumulasi donasi dari ratusan warga yang percaya bahwa suara mereka layak didengar di depan gedung parlemen dan juga untuk makan, transportasi, serta akomodasi selama berhari-hari di Jakarta. Kini semua akses terputus. Bukan oleh keputusan pengadilan. Bukan atas penetapan hakim. Melainkan atas apa yang bank sebut sebagai "permintaan aparat penegak hukum."

Tak ada nama instansi yang disebut. Tak ada perkara yang dijelaskan. Tak ada surat perintah yang dipublikasikan.

 

"Kami Salah Apa?"

 

"Ini kami itu salah apa? Umumkan dong kesalahan kami. Jangan asal blokir milik orang," kata Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Teguh Istianto saat dihubungi Kompas.com lewat telepon, Minggu 23 Agustus 2026.

Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista menyatakan dalam keterangan tertulisnya.

"Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku."

Pernyataan itu diikuti permohonan maaf, tapi tanpa kejelasan apapun. Bank Mandiri belum mengungkap aparat atau institusi penegak hukum mana yang meminta pemblokiran, dasar perkara yang digunakan, berapa lama rekening tersebut diblokir, maupun kapan akses rekening dapat dibuka kembali.

Dalam kekosongan penjelasan itulah imajinasi publik bekerja. Dan yang bekerja bukan imajinasi yang menyenangkan.

Botok bereaksi dengan kalimat yang pendek tapi menohok, "masa negara takut kami?" Pertanyaan retoris itu bergema jauh melampaui kapasitas 80,9 juta rupiah yang tertahan di rekening Mandiri. Ia menyentuh sesuatu yang jauh lebih besar yakni kepercayaan bahwa sistem keuangan tidak akan digunakan sebagai alat untuk membungkam warga yang hendak menyampaikan pendapat.

 

Celah Hukum yang Terlalu Lebar

Polemik ini tidak bisa dilepaskan dari lanskap hukum yang sedang berubah di Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 memuat ketentuan baru mengenai pemblokiran. Menurut Pasal 140 ayat (1) sampai (3), pemblokiran dapat dilakukan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim atas izin ketua pengadilan negeri.

Itu aturan pokoknya. Tapi ada celah yang menganga dan celah itu yang tengah menjadi persoalan. Titik krusialnya terletak pada Pasal 140 ayat (8) huruf d, yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk memblokir rekening tanpa izin pengadilan dalam "keadaan mendesak." Celakanya, definisi mendesak tersebut diserahkan sepenuhnya pada penilaian subjektif penyidik.

Merujuk pada Pasal 140 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, tindakan pemblokiran rekening seyogianya wajib mengantongi izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Apakah izin itu sudah diperoleh dalam kasus Botok? Tidak ada satu pun keterangan resmi yang menjawabnya.

Di sinilah masalah mendasarnya. Aturan lama juga sudah memiliki rambu yang jelas. Pasal 12 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 membolehkan pemblokiran rekening untuk kepentingan perkara pidana, tetapi dengan syarat yang tegas. Nasabah harus sudah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa, bukan sebagai demonstran. Bukan sebagai orang yang belum terbukti melakukan tindak pidana apapun.

Apakah Botok sudah ditetapkan sebagai tersangka? Tidak ada informasi demikian. Apakah dananya diduga terkait tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, yang memungkinkan PPATK meminta penghentian sementara transaksi? Tidak ada klarifikasi. Apakah ini perintah pajak berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang juga membolehkan pemblokiran? Tidak ada yang menyebutkan.

Yang ada hanya "permintaan aparat penegak hukum." Frase yang cukup besar untuk menelan segalanya, tapi terlalu kabur untuk dipertanggungjawabkan kepada siapapun.

 

Intimidasi Ekonomi

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid tidak memilih kata-kata yang lunak. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk intimidasi ekonomi untuk meredam kebebasan berpendapat. Koalisi masyarakat sipil mengecam keras pemblokiran sepihak rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB Supriyono. Langkah pembekuan rekening yang memuat saldo sekitar Rp80,9 juta dari dana pribadi dan donasi publik tersebut dinilai melanggar hukum, merusak kebebasan berpendapat, serta mengancam stabilitas kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.

Dalam ilmu politik komparatif, ada terminologi yang sangat presisi untuk menggambarkan mekanisme seperti ini. Gene Sharp, ahli teori perlawanan gewaltlos asal Amerika Serikat dari Albert Einstein Institution yang menulis The Politics of Nonviolent Action (Porter Sargent, 1973) dan mengidentifikasi 198 metode aksi nirkekerasan, menganalisis secara mendetail bagaimana negara-negara otoriter menekan gerakan sipil bukan melalui kekerasan fisik yang kasar, melainkan melalui apa yang kemudian diteorikan lebih jauh oleh para akademisi sebagai soft repression. Tekanan halus yang menyerang infrastruktur organisasi gerakan, akses keuangan, akses komunikasi, akses informasi. Ketika rekening diblokir, akun media sosial diretas secara bersamaan, dan tidak ada penjelasan hukum yang diberikan. Kombinasi itu tidak bisa dibaca sebagai kebetulan administratif.

Situasi kian pelik lantaran akun media sosial milik Supriyono juga dilaporkan mengalami peretasan pada waktu yang berdekatan. Dua infrastruktur sekaligus, keuangan dan komunikasi. Tepat sebelum aksi.

Penting dibaca bersama dengan teori yang dikembangkan Sidney Tarrow, sosiolog politik dari Cornell University dalam karyanya Power in Movement: Social Movements and Contentious Politics (Cambridge University Press, 1994). Tarrow menunjukkan bahwa keberhasilan atau kegagalan gerakan sosial sangat ditentukan oleh apa yang ia sebut sebagai political opportunity structure. Sejauh mana struktur politik dan hukum memberikan ruang bagi gerakan untuk bergerak. Ketika aparat menggunakan instrumen perbankan, yang seharusnya netral secara politik untuk mempersulit gerakan sipil, mereka sedang menyempitkan political opportunity structure itu secara diam-diam. Tanpa harus mengeluarkan larangan unjuk rasa yang eksplisit. Tanpa harus menampakkan kekerasan di depan kamera. Rekening diblokir, demonstran kehabisan makan, dan gerakan layu sebelum sempat mekar.

 

Kepercayaan yang Lebih Mahal dari Rp80,9 Juta

Persoalan tersebut kemudian bergeser menjadi isu kepercayaan nasabah. Di Threads, salah satu utas mengenai pemblokiran rekening itu disebut telah viral. Seruan boikot Bank Mandiri menyebar. Bukan karena 80 juta rupiah itu terlampau besar secara finansial bagi salah satu bank terbesar BUMN ini. Melainkan karena prinsip yang dipertaruhkan jauh lebih besar dari angkanya, bahwa rekening bank seorang warga bisa dibekukan, tanpa penjelasan, tanpa izin pengadilan yang transparan, hanya karena ia berencana berdemo.

Koalisi masyarakat sipil mendesak Bank Mandiri untuk segera membuka kembali rekening Supriyono dan memulihkan seluruh akses atas dana pribadi maupun donasi masyarakat apabila tidak terdapat dasar hukum dan izin atau persetujuan pengadilan yang sah. Koalisi juga meminta Bank Mandiri dan aparat terkait untuk menjelaskan institusi yang meminta pemblokiran, perkara yang menjadi dasar tindakan, hubungan rekening dengan dugaan tindak pidana, serta keberadaan surat perintah dan izin atau persetujuan pengadilan.

Koalisi juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap Bank Mandiri, memastikan perlindungan hak nasabah, serta menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen dan hak asasi manusia.

Pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perbuatan melanggar hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain mewajibkan pembayaran ganti rugi. Jika pemblokiran terbukti dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, tanpa penetapan tersangka, tanpa izin pengadilan, tanpa kaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana maka bukan hanya permohonan maaf yang diperlukan. Yang diperlukan adalah pertanggungjawaban hukum yang nyata, baik dari bank yang mengeksekusi maupun dari institusi yang memerintahkan.

 

Demokrasi yang Mulai Terasa Sempit

Ada yang lebih berbahaya dari satu rekening yang diblokir. Itu adalah preseden yang ditinggalkannya. Jika pemblokiran rekening demonstran tanpa penjelasan hukum yang transparan dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban, ia akan menjadi preseden bahwa sistem keuangan bisa digunakan sebagai instrumen kendali politik. Bahwa menjadi donatur aksi unjuk rasa bisa membuat rekeningmu berisiko. Bahwa menjadi koordinator demonstrasi bisa membuatmu kehabisan uang makan di kota orang. Bukan karena hukum, melainkan karena "permintaan aparat penegak hukum" yang tidak perlu dijelaskan kepada siapapun.

Demokrasi bukan hanya soal apakah unjuk rasa diizinkan. Ia juga soal apakah warga yang hendak berunjuk rasa masih bisa makan siang. Ketika keduanya mulai tidak bisa dijamin, kita perlu bertanya serius, demokrasi macam apa yang sedang kita pertahankan?

( vir / ahm )

Komentar (0)