Karhutla Diprediksi hingga November, Pemerintah Didesak Tangani Serius

Oleh Sir Arafat
Karhutla Diprediksi hingga November, Pemerintah Didesak Tangani Serius
  • Ancaman kebakaran hutan dan
  • lahan diperkirakan belum mereda
  • hingga akhir Oktober atau awal November

Ancaman kebakaran hutan dan lahan diperkirakan belum mereda hingga akhir Oktober atau awal November 2026 seiring kondisi kering yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia. Pemerintah meminta masyarakat, petani, dan korporasi menghindari aktivitas pembakaran karena kemunculan titik api baru terus menyulitkan upaya pemadaman.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga menyoroti kemunculan kebakaran baru setelah petugas berhasil memadamkan api di sejumlah lokasi. Menurut pengamatan yang disampaikannya, peningkatan kejadian cenderung terlihat pada akhir pekan, terutama Jumat hingga Minggu.

“Karhutla ini masih akan bersama kita sampai Oktober atau awal November. Kalau teman-teman turun ke lapangan, bisa melihat bagaimana Manggala Agni Kehutanan Kemenhut, TNI, Polri, BNPB, BPBD berjuang memadamkan api, kita betul-betul kasihan,” kata Raja Juli.

Perkiraan itu mengikuti pemutakhiran informasi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang menyebut hujan alami berpotensi datang lebih lambat dibandingkan perkiraan sebelumnya. Kewaspadaan terhadap karhutla karena itu masih perlu dipertahankan dalam beberapa pekan mendatang.

“Tapi setiap kali sudah padam, masih ada orang yang mau main api untuk kembali membakar. Dan ternyata mulai ada trennya itu, trennya selalu naik kalau akhir pekan, hari Jumat, Sabtu, Minggu,” tuturnya.

Kondisi tersebut membuat pencegahan menjadi bagian penting selain operasi pemadaman di lapangan. Masyarakat, petani, dan perusahaan diminta tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan selama kondisi cuaca masih kering.

“Jadi mohon diimbau kepada masyarakat perorangan, petani, maupun korporasi, untuk tidak main api di masa El Nino yang sangat kuat ini. Kasihan, betul-betul kasihan melihat Manggala Agni, TNI, Polri di lapangan yang betul-betul berjibaku,” ucapnya.

Ancaman serupa menjadi perhatian di Kalimantan Utara dengan luas karhutla yang tercatat mencapai 1.076,93 hektare hingga 25 Agustus 2026 berdasarkan data sementara Dinas Kehutanan setempat. Angka tersebut berasal dari rekapitulasi penanganan lapangan dan laporan sejumlah perusahaan yang masih memerlukan proses verifikasi.

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga DPD RI Hasan Basri meminta pemerintah pusat meningkatkan penanganan karhutla di Kalimantan, khususnya Kalimantan Utara. Ia menyoroti dampak kabut asap terhadap aktivitas masyarakat, termasuk terganggunya kegiatan pendidikan di wilayah terdampak.

“Pertama-tama kita meminta pemerintah pusat memperhatikan secara serius penanganan kebakaran hutan di Kalimantan yang saat ini sudah berpotensi membuat kerugian baik materiil maupun immateriil, terutama khususnya anak-anak kita yang sudah mulai sulit untuk sekolah akibat daripada kebakaran hutan ini,” ujar Hasan Basri.

Dia meminta langkah penanganan darurat diperkuat, antara lain melalui pemanfaatan Teknologi Modifikasi Cuaca dan penyediaan sumber air yang mudah dijangkau petugas. Ketersediaan sumber air dinilai penting untuk mempercepat pemadaman ketika titik kebakaran muncul di lokasi yang sulit dijangkau.

“Pemerintah harus mengoptimalkan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) serta menyiapkan sumber-sumber serapan air yang dapat diakses oleh petugas di lapangan untuk memadamkan titik-titik api,” ujarnya.

Selain memperkuat pemadaman, Hasan meminta penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Permintaan itu ditujukan baik terhadap pelaku dari kelompok masyarakat maupun korporasi apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan proses hukum.

“Agar kebakaran hutan itu tidak terjadi lagi, aparat penegak hukum harus menindak tegas khususnya kepada mereka-mereka yang melakukan pembakaran hutan, baik oleh korporasi maupun kelompok masyarakat. Kita berharap pemerintah sekali lagi untuk menindak tegas terhadap hal itu,” pungkasnya.

( sir / sir )

Komentar (0)