Haji 2027 Berpotensi Naik, Jemaah Jangan Sampai Jadi Korban

Oleh f.andrian
Haji 2027 Berpotensi Naik, Jemaah Jangan Sampai Jadi Korban
  • Biaya haji Indonesia untuk 2027 berpotensi mengalami kenaikan.
  • BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan haji, sedangkan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah disebut Bipih.

Biaya haji Indonesia untuk 2027 berpotensi mengalami kenaikan.

Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah, naik sekitar Rp19,93 juta dibandingkan BPIH 2026 yang ditetapkan Rp87,41 juta.

Namun, calon jemaah perlu memahami satu hal penting: angka Rp107,34 juta tersebut belum merupakan biaya final, karena masih harus dibahas dan disepakati bersama DPR.

Kenaikan yang diusulkan pemerintah bukan berarti calon jemaah otomatis harus membayar Rp107 juta.

BPIH merupakan total biaya penyelenggaraan haji, sedangkan biaya yang dibayar langsung oleh jemaah disebut Bipih.

Pada 2026, misalnya, BPIH ditetapkan Rp87,41 juta, tetapi Bipih yang dibayar jemaah rata-rata hanya sekitar Rp54,19 juta, sementara sekitar Rp33,22 juta berasal dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.

Jadi, ketika membicarakan kemungkinan kenaikan 2027, perhatian calon jemaah seharusnya tidak hanya tertuju pada angka BPIH, tetapi juga pada berapa besar porsi yang akhirnya harus dibayar dari kantong jemaah.

Pemerintah menyebut sejumlah faktor yang mendorong usulan kenaikan tersebut.

Di antaranya adalah meningkatnya harga avtur penerbangan serta perubahan nilai tukar rupiah terhadap riyal Arab Saudi yang berdampak pada biaya operasional.

Pemerintah mengusulkan total kebutuhan penyelenggaraan haji 2027 sekitar 858,74 juta riyal, dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.

Faktor-faktor tersebut memang nyata dan perlu diperhitungkan, tetapi bagi calon jemaah, kenaikan biaya tetap harus dikaji secara terbuka agar setiap rupiah yang dibebankan memiliki alasan yang jelas.

Kabar baiknya, DPR belum menyetujui usulan tersebut. Komisi VIII DPR menegaskan bahwa angka Rp107,34 juta masih sebatas usulan pemerintah dan akan dibedah melalui pembahasan Panitia Kerja (Panja) Haji.

DPR menyatakan setiap komponen yang menjadi alasan kenaikan akan diperiksa secara kritis sebelum keputusan bersama dibuat.

Artinya, masih ada ruang untuk melakukan efisiensi dan memperjuangkan agar beban calon jemaah tidak melonjak hanya karena kenaikan biaya operasional.

Sikap yang berpihak kepada calon jemaah juga mulai disuarakan dari DPR. Anggota Komisi VIII Atalia Praratya menegaskan bahwa kenaikan BPIH seharusnya menjadi pilihan terakhir setelah berbagai upaya efisiensi dilakukan secara optimal.

Jika kenaikan akhirnya memang tidak dapat dihindari, peningkatan biaya tersebut harus diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada jemaah.

Prinsip ini penting karena calon jemaah bukan sekadar pembayar biaya perjalanan, melainkan masyarakat yang telah menunggu bertahun-tahun untuk menjalankan ibadah.

Di sisi lain, penggunaan nilai manfaat dana haji juga harus diperhatikan secara hati-hati. BPKH menjelaskan bahwa nilai manfaat berasal dari hasil pengelolaan dan pengembangan keuangan haji, yang kemudian digunakan antara lain untuk membantu pembiayaan penyelenggaraan haji.

Pada 2026, nilai manfaat menanggung sekitar 38 persen dari total BPIH, sementara 62 persen ditanggung melalui Bipih jemaah.

Besarnya subsidi dari nilai manfaat memang dapat membantu menahan beban jemaah saat ini, tetapi kebijakan tersebut juga harus mempertimbangkan keberlanjutan dana agar tidak menciptakan persoalan pembiayaan bagi jutaan jemaah yang masih berada dalam antrean.

Karena itu, calon jemaah sebaiknya tidak langsung panik dengan kabar “biaya haji 2027 naik Rp20 juta”.

Angka tersebut adalah usulan BPIH, bukan angka pelunasan yang sudah ditetapkan. Namun, yang patut dikawal adalah bagaimana pemerintah dan DPR menghitung setiap komponen biaya, mencari ruang efisiensi, menentukan porsi nilai manfaat, serta menetapkan Bipih yang tetap terjangkau.

DPR sendiri telah menegaskan bahwa usulan tersebut masih akan dikaji agar kenaikan biaya tidak membebani calon jemaah secara berlebihan.

Pada akhirnya, calon jemaah berhak mendapatkan biaya haji yang wajar, transparan, dan disertai pelayanan yang layak.

Kenaikan biaya tidak semestinya menjadi jalan pintas ketika masih terdapat peluang efisiensi dalam penerbangan, akomodasi, konsumsi, maupun komponen penyelenggaraan lainnya.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan bahwa pembahasan BPIH 2027 benar-benar menempatkan kepentingan jemaah sebagai pertimbangan utama.

Haji adalah ibadah yang dinantikan puluhan tahun oleh banyak orang; jangan sampai perjuangan panjang untuk berangkat justru semakin berat karena biaya yang tidak efisien.

Untuk saat ini, calon jemaah sebaiknya menunggu keputusan resmi pemerintah dan DPR, bukan menjadikan angka usulan Rp107,34 juta sebagai biaya final.

Sumber: BPKH, CNN Indonesia

( fan / fan )

Komentar (0)