Berantas atau Maafkan? Kontradiksi Prabowo untuk Koruptor

Oleh Virgio Halimawan
Berantas atau Maafkan? Kontradiksi Prabowo untuk Koruptor
  • Presiden Prabowo mengeluarkan dua pernyataan yang saling bertolak belakang yakni meminta koruptor "sadar diri" dan mengembalikan uang negara, namun (2) menawarkan amnesti bagi koruptor yang "bertobat".
  • Para pakar menilai wacana amnesti berbahaya karena dapat menghilangkan efek jera (Teori Deterrence) dan menciptakan moral hazard (Teori Principal-Agent).
  • Alih-alih mengampuni, negara seharusnya memperkuat hukuman dan perampasan aset untuk memberikan efek pencegahan yang nyata.

Di tengah pidato kenegaraan yang berapi-api, Presiden Prabowo Subianto melontarkan dua pernyataan yang tampaknya saling bertolak belakang. Di satu sisi, ia dengan tegas meminta para koruptor untuk "sadar diri" dan mengembalikan kekayaan rakyat. Namun, di sisi lain, ia membuka peluang pengampunan bagi mereka yang bersedia "tobat". Kontradiksi ini memicu perdebatan hangat di kalangan pakar hukum dan publik.

Dalam pidato Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-79, Prabowo melontarkan peringatan keras.

"Hai para koruptor, sadar diri. Hentikan praktik-praktik kau. Hentikan. Rakyat tidak bodoh. Hentikan, kembalikan kekayaan rakyat. Kembalikan dengan baik. Kita bangsa pemaaf, tapi rakyat butuh keadilan, rakyat butuh kesejahteraan," ujarnya tegas.

Namun, hanya berselang beberapa pekan, dalam Sidang Tahunan MPR pada 14 Agustus 2026, Prabowo mengusulkan pembentukan pengadilan ad hoc untuk mengusut pengurus BUMN selama 30 tahun ke belakang, sembari menawarkan opsi yang kontroversial.

"Tapi saya juga akan menghadap DPR, saya akan minta kalau perlu kita memberi juga peluang semacam amnesti khusus untuk mereka yang tobat, mereka yang sadar, mereka yang mengakui," kata Prabowo.

Ketika Pengembalian Aset Menjadi Prioritas

Argumen yang mendukung gagasan tersebut sebenarnya cukup sederhana. Negara ingin mendapatkan kembali aset yang hilang. Daripada proses hukum berlangsung bertahun-tahun dengan aset yang sulit dilacak, pemerintah dapat membuka jalan bagi pelaku untuk mengembalikan kerugian negara.

Pendekatan seperti ini sebenarnya tidak sepenuhnya baru. Indonesia pernah menerapkan program pengampunan pajak (tax amnesty) pada masa pemerintahan Joko Widodo. Tujuannya adalah meningkatkan kepatuhan dan mempercepat pemasukan negara. Prabowo bahkan secara eksplisit membandingkan gagasannya dengan pendekatan serupa.

Namun, korupsi dan pelanggaran pajak merupakan dua perkara yang sangat berbeda. Korupsi adalah tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan, sementara pelanggaran pajak lebih banyak berkaitan dengan kepatuhan administrasi. Di sinilah persoalan mulai muncul.

Mengapa Hukuman Tetap Penting?

Ekonom pemenang Nobel, Gary Becker, melalui teori efek jera (Deterrence Theory), menjelaskan bahwa seseorang akan melakukan kejahatan ketika manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang harus ditanggung. Dalam konteks korupsi, pelaku akan terus mengulangi perbuatannya apabila ancaman hukuman dianggap kecil.

Logika sederhananya seperti ini. Jika seseorang mengambil uang negara senilai Rp100 miliar, lalu diberi kesempatan untuk mengembalikan uang tersebut tanpa konsekuensi yang berat, di mana letak efek jeranya? Karena itu, banyak akademisi menilai bahwa strategi pemberantasan korupsi seharusnya tidak berhenti pada pengembalian aset, tetapi juga harus memastikan adanya hukuman yang memberikan efek pencegahan.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada, Yuris Rezha Darmawan, mengingatkan negara seharusnya memperkuat mekanisme penyitaan aset dan tindak pidana pencucian uang, bukan memberikan pengampunan.

"Alih-alih memberikan amnesti, negara seharusnya menciptakan efek jera agar pelaku tidak mengulangi tindakannya," kata dia.

Menurutnya, pendekatan yang lebih efektif adalah mengikuti aliran uang (follow the money), mengoptimalkan perampasan aset, dan memastikan uang hasil korupsi benar-benar kembali kepada negara.

BUMN dan Masalah Hubungan Principal-Agent

Persoalan korupsi di BUMN juga dapat dijelaskan melalui Principal-Agent Theory. Dalam teori ini, masyarakat bertindak sebagai pemilik (principal), sementara pemerintah, direksi, komisaris, dan pejabat BUMN bertindak sebagai pengelola (agent). Masalah muncul ketika kepentingan pengelola tidak lagi sejalan dengan kepentingan pemilik.

Ketika pengawasan melemah, peluang penyalahgunaan kekuasaan akan meningkat. Korupsi di lingkungan BUMN hampir selalu mengikuti pola yang sama. Akses terhadap proyek, akses terhadap pengadaan, akses terhadap investasi dan akses terhadap sumber daya.

Ketika kekuasaan ekonomi bertemu dengan lemahnya pengawasan, peluang terjadinya korupsi menjadi semakin besar. Dalam situasi seperti itu, pengampunan justru berpotensi menciptakan moral hazard. Pesan yang diterima oleh birokrasi bisa menjadi sangat berbahaya. Korupsi mungkin dianggap sebagai risiko bisnis yang masih bisa dinegosiasikan.

Pakar Hukum: Jangan Jadikan Korupsi Sebagai Kompromi Politik

Sejumlah pakar hukum juga menyampaikan kritik terhadap penggunaan amnesti dalam perkara korupsi. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa keputusan semacam itu memiliki dimensi politik yang sangat kuat.

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan kritik yang lebih tajam.

"Hukum sedang dipermainkan."

Menurut Feri, pengampunan terhadap pelaku korupsi berpotensi menciptakan preseden buruk bagi sistem peradilan di Indonesia. Pengamat hukum dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, juga menilai bahwa amnesti tidak seharusnya digunakan sebagai instrumen kompromi politik.

"Amnesti dan abolisi seolah-olah digunakan sebagai alat kompromi politik."

Ia menilai langkah tersebut dapat melemahkan komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.

Di Antara Pragmatisme dan Konsistensi

Tidak ada yang menolak pentingnya pengembalian aset negara. Tidak ada pula yang menolak perlunya pendekatan yang lebih efektif dalam pemberantasan korupsi. Namun, persoalannya terletak pada konsistensi.

Apakah negara ingin menjadikan korupsi sebagai extraordinary crime yang harus dihukum secara tegas? Ataukah negara ingin mengubah paradigma dengan menjadikan pengembalian aset sebagai prioritas utama? Kedua pendekatan itu tidak selalu sejalan.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya menunggu uang negara kembali. Masyarakat juga menunggu satu hal yang jauh lebih penting. Kepastian bahwa hukum tidak bisa dinegosiasikan. Sebab, ketika korupsi dapat diselesaikan melalui pengampunan, pertanyaan yang akan muncul bukan lagi berapa banyak uang yang berhasil dikembalikan, melainkan seberapa mahal harga sebuah keadilan.

( vir / vir )

Komentar (0)