Dua Wajah Ormas: Mitra Negara dan Beban Investasi

Oleh Virgio Halimawan
Dua Wajah Ormas: Mitra Negara dan Beban Investasi

Jakarta- Pada Jumat malam, 7 Agustus 2026, lampu-lampu di Aula Universitas Podomoro Jakarta menyinari sebuah momen yang, setidaknya dalam narasi resminya, terkesan sangat optimistis. Ketua Dewan Pembina Forum Masyarakat Indonesia Emas (FORMAS) Hashim Djojohadikusumo mengukuhkan 20 organisasi kemasyarakatan baru, sehingga total ormas yang bergabung dalam wadah tersebut mencapai 103 organisasi. Hashim menyebut langkah itu sebagai bagian dari upaya meneruskan cita-cita pendiri bangsa, memperkuat peran masyarakat sipil dalam mengawal program pemerintahan Prabowo.

Tapi persis di waktu yang hampir bersamaan, satu kenyataan lain sedang menunggu di luar gedung itu. Data aparat penegak hukum menunjukkan lebih dari 15.400 kasus premanisme berkedok ormas telah diungkap hingga November 2025, dengan 4.016 tersangka dan lebih dari 18 ribu orang diamankan. Pemerintah sendiri mencatat Indonesia kini memiliki lebih dari 636 ribu ormas. Dua angka itu, disambungkan, melukiskan paradoks yang sangat Indonesia. Di satu sisi ormas adalah mitra strategis negara, di sisi lain ia adalah ancaman nyata bagi perekonomian.

Inilah dilema yang belum terpecahkan oleh satu pun pemerintahan sejak Reformasi.

Ketika Negara Mengundang Ormas Masuk

Keterlibatan ormas dalam program pemerintah bukan fenomena baru, tapi skalanya di era Prabowo-Gibran mencapai dimensi yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kebijakan kontroversial yang membolehkan organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus lewat PP Nomor 25 Tahun 2024 telah mendapat respons yang sangat beragam dari berbagai kalangan. Belum lagi keterlibatan ormas dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, dalam program dana desa, hingga pengawalan pembangunan infrastruktur di daerah.

Argumen yang mendukung model ini sebenarnya tidak lemah. Dalam teori co-production yang dikembangkan oleh Elinor Ostrom, ekonom-politik Amerika dari Indiana University yang memenangkan Hadiah Nobel Ekonomi 2009 lewat karyanya Governing the Commons (1990), negara dan masyarakat sipil paling efektif bekerja ketika mereka memproduksi layanan publik secara bersama-sama, bukan ketika negara berdiri sendiri sebagai satu-satunya aktor penyelenggara. Ostrom menunjukkan bahwa komunitas lokal sering memiliki informasi, jaringan, dan kepercayaan sosial yang tidak dimiliki birokrasi formal. Dalam konteks Indonesia yang sangat luas dan beragam, ormas memang memiliki jangkauan ke akar rumput yang tidak mungkin dimiliki aparat pemerintah secara langsung.

Itulah mengapa pengukuhan FORMAS dan pelibatan ormas dalam MBG memiliki logikanya sendiri. Program yang menyentuh jutaan anak sekolah di pelosok-pelosok yang bahkan sulit dijangkau kendaraan pemerintah membutuhkan jaringan distribusi yang ada di lapangan. Ormas bisa mengisi celah itu.

Tapi Celah Itu Juga Bisa Diisi oleh yang Lain

Masalahnya, celah yang sama juga bisa diisi oleh sesuatu yang jauh lebih gelap. Presiden Prabowo Subianto sendiri disebut merasa resah karena aktivitas ormas mengganggu iklim usaha. Mensesneg Prasetyo Hadi menyatakan Presiden sudah berkoordinasi dengan Jaksa Agung dan Kapolri untuk mencari jalan keluar terhadap pembinaan ormas. Keresahan presiden itu beralasan. Investasi perusahaan mobil listrik BYD di Subang, Jawa Barat terganggu oleh aksi oknum ormas. Perusahaan VinFast juga dilaporkan mengalami gangguan serupa. Bukan dua kasus terisolasi, Ketua Himpunan Kawasan Industri menyatakan bahwa gangguan ormas hampir terjadi di semua kawasan industri di Indonesia, terutama di daerah seperti Bekasi dan Karawang.

Praktik premanisme yang dilakukan oleh ormas menyebabkan beban tambahan bagi pelaku usaha. Ketika pengusaha dipaksa membayar pungutan liar, biaya tersebut dihitung sebagai pengeluaran tambahan yang pada akhirnya dibebankan kepada konsumen dalam bentuk harga barang yang lebih tinggi. Di ujung rantai itu, yang paling terdampak adalah rakyat biasa, orang-orang yang sama yang seharusnya dilindungi oleh ormas.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan diagnosa yang menarik, "itu bukan karena ormas itu ingin apa, karena mereka nganggur." Analisis JK menyentuh akar masalah yang lebih dalam, ormas yang meresahkan sering kali bukan entitas kejahatan terorganisasi yang kohesif, melainkan kumpulan individu yang kekurangan lapangan kerja dan melihat nama organisasi sebagai instrumen ekonomi darurat.

Data Kementerian Investasi/BKPM menyebut gangguan terhadap investasi akibat tindakan ormas mencapai 51,1 persen. Angka yang cukup signifikan dalam menghambat laju ekonomi. Dalam konteks pemerintahan yang sedang menargetkan pertumbuhan ekonomi 8 persen pada 2029, angka 51,1 persen itu bukan statistik kecil. Ia adalah bom waktu.

Dua Wajah yang Dibesarkan oleh Sistem yang Sama

Ada ironi yang sulit dihindari dalam gambaran ini. Pemerintah yang di satu sisi mengundang ormas sebagai mitra strategis dalam program-program prioritas, di sisi lain harus menghadapi ormas yang sama sebagai ancaman terhadap investasi yang justru dibutuhkan untuk membiayai program-program tersebut. Dua wajah itu tidak lahir dari dua entitas yang berbeda, mereka sering kali adalah dua ekspresi dari ekosistem yang sama.

Di sinilah teori kedua menjadi sangat relevan untuk dibaca. James Q. Wilson, ilmuwan politik Amerika dari Universitas Harvard, dalam karyanya Political Organizations (Basic Books, 1973) menganalisis bagaimana organisasi, termasuk organisasi masyarakat sipil, cenderung mengembangkan "insentif selektif" untuk mempertahankan anggota dan keberlangsungan organisasi. Wilson menunjukkan bahwa ketika sebuah organisasi kehilangan tujuan ideologis atau programatiknya yang jelas, ia akan berpindah ke insentif material sebagai perekat. Artinya, anggota dipertahankan bukan dengan misi bersama, melainkan dengan distribusi keuntungan ekonomi. Dalam ekosistem ormas Indonesia yang sangat besar, lebih dari 636 ribu organisasi, sebagian besar sudah kehilangan tujuan programatik yang kuat dan terjebak pada model insentif material ini. Uang jasa proyek, pungutan di kawasan industri, atau jatah WIUPK tambang menjadi cara untuk mempertahankan anggota. Bukan ideologi, bukan program, melainkan akses ke sumber daya.

Inilah mengapa regulasi semata tidak akan cukup. Selama 636 ribu ormas itu tidak memiliki program yang bermakna dan anggota yang tidak memiliki alternatif pendapatan yang memadai, pola ini akan terus berulang.

Pro dan Kontra yang Tidak Bisa Disederhanakan

Jika dipaksa merangkum, perdebatan tentang keterlibatan ormas dalam program pemerintahan sesungguhnya bukan perdebatan tentang apakah ormas baik atau buruk. Ia adalah perdebatan tentang di mana batas yang tepat, siapa yang menetapkan batas itu, dan mekanisme apa yang menjaga batas tersebut tetap berfungsi.

Di sisi pro, ormas memiliki keunggulan jangkauan yang tidak dimiliki birokrasi. Mereka memiliki kepercayaan komunitas yang dibangun bertahun-tahun. Mereka bisa menggerakkan partisipasi sosial yang tidak bisa diperintahkan oleh regulasi. Dalam program seperti MBG yang membutuhkan distribusi fisik ke ribuan titik terpencil, atau dalam program Koperasi Desa Merah Putih yang membutuhkan kepercayaan lokal, ormas adalah sumber daya yang logis untuk digunakan.

Di sisi kontra, pelibatan ormas dalam pengelolaan sumber daya negara, tambang, anggaran program, izin usaha, membuka celah korupsi yang sangat lebar. Kalangan masyarakat sipil seperti Publish What You Pay, WALHI, YLBHI, AMAN, dan JATAM mengkritik keras kebijakan pemberian WIUPK kepada ormas karena berpotensi memperluas korupsi, memperparah kerusakan lingkungan, dan meningkatkan konflik horizontal. Kritik ini bukan tanpa dasar. Ketika organisasi yang seharusnya merupakan kontrol sosial justru menjadi penerima manfaat dari sumber daya yang seharusnya mereka awasi, fungsi check and balance itu hilang secara struktural.

Dari perspektif hukum, pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan melalui PP No. 25 Tahun 2024 juga berpotensi bertentangan dengan Pasal 75 UU Minerba yang menegaskan bahwa WIUPK hanya dapat diberikan kepada BUMN dan BUMD, sebuah disharmoni regulasi yang belum tuntas diselesaikan.

Yang Diperlukan Bukan Pilihan, Melainkan Arsitektur

Keluar dari jebakan perdebatan biner ini memerlukan sesuatu yang lebih dari sekadar keberpihakan. Yang diperlukan adalah arsitektur hubungan yang lebih jernih antara negara dan ormas.

Setidaknya ada tiga prinsip yang perlu dibangun. Pertama, pembedaan yang tegas antara fungsi ormas sebagai mitra pelaksana dengan fungsi ormas sebagai pengawas. Keduanya tidak bisa dijalankan oleh entitas yang sama tanpa konflik kepentingan. Ketika ormas diberi proyek MBG sekaligus diminta mengawasi pelaksanaan MBG, pengawasan itu sudah tidak independen sebelum dimulai.

Kedua, standar kapasitas yang terukur sebelum ormas dilibatkan dalam program yang menyentuh anggaran publik atau sumber daya alam. Keterlibatan ormas dalam tambang atau program senilai miliaran rupiah harus melewati proses seleksi berbasis kompetensi, bukan berbasis kedekatan politik.

Ketiga, dan ini yang paling fundamental, penyelesaian masalah pengangguran yang menjadi bahan bakar premanisme ormas. Jika diagnosis JK benar bahwa ormas bermasalah karena anggotanya menganggur, maka solusi jangka panjangnya bukan penertiban, melainkan penciptaan lapangan kerja yang cukup sehingga "menjadi preman berkedok ormas" bukan lagi pilihan yang paling masuk akal secara ekonomi.

Pada akhirnya, ormas adalah cermin. Ia mencerminkan kapasitas negara dalam mengelola partisipasi masyarakat, kualitas tata kelola sumber daya publik, dan keadaan ekonomi rakyat di lapisan bawah. Selama ketiga hal itu belum membaik secara bersamaan, dua wajah ormas, mitra yang berguna dan ancaman yang meresahkan akan terus hadir dalam waktu yang bersamaan, di gedung yang berbeda, dengan narasi yang saling bertentangan.

Komentar (0)