2.722 ASN Resign: Alarm Kehilangan Talenta di Pemerintahan
- Sebanyak 2.722 ASN mengundurkan diri pada semester I 2026, didominasi alasan keluarga, gaji tidak sebanding beban kerja, serta penempatan yang tidak sesuai kompetensi.
- Fenomena ini dinilai sebagai sinyal persoalan birokrasi yang berisiko menghilangkan investasi negara, meningkatkan beban kerja pegawai tersisa, dan mengganggu layanan publik.
Jakarta - Di tengah tekanan ekonomi yang masih membayangi dan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 7,22 juta orang, fenomena menarik justru terjadi di tubuh birokrasi. Ribuan aparatur sipil negara (ASN) memilih mengundurkan diri pada semester pertama tahun 2026. Keputusan yang terbilang berani ini mengundang tanda tanya besar: apa yang terjadi di balik tembok besar birokrasi?
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat, sebanyak 2.722 ASN mengajukan permohonan pemberhentian atas permintaan sendiri selama Januari hingga Juni 2026. Rinciannya, 1.197 di antaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS), 1.146 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu, 227 PPPK, dan 152 calon PNS.
Meski angka tersebut masih sangat kecil dibandingkan total ASN yang mencapai 6,77 juta orang, DPR RI menilai fenomena ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Ali Ahmad, menyebutnya sebagai sinyal adanya persoalan di dalam birokrasi yang harus segera ditelusuri.
"Kehilangan talenta bukan persoalan sepele karena negara telah banyak berinvestasi dalam proses rekrutmen dan pengembangan kapasitas individual mereka. Belum lagi fenomena ini bisa mengganggu stabilitas layanan publik," ujarnya.
Antara Ekspektasi dan Realitas Kerja
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan, alasan pengunduran diri para ASN cukup variatif. Namun, faktor keluarga menjadi yang paling dominan, seperti jarak dengan orang tua, pasangan, atau kebutuhan merawat keluarga. Di samping itu, banyak pula yang mengeluhkan penghasilan yang dinilai tidak sebanding dengan beban kerja, serta penempatan yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan kompetensi mereka.
Fenomena ini menarik untuk dibaca dari kacamata Teori Dua Faktor Herzberg. Dalam teorinya, psikolog Frederick Herzberg membagi faktor-faktor yang memengaruhi kepuasan kerja ke dalam dua kelompok. Motivator factors, seperti pengakuan, tanggung jawab, dan peluang pengembangan karier yang berfungsi sebagai pendorong kepuasan. Sementara itu, hygiene factors, seperti gaji, kondisi kerja, dan hubungan interpersonal yang lebih berperan dalam mencegah ketidakpuasan.
Ketika hygiene factors seperti gaji yang tidak sesuai atau penempatan yang jauh dari keluarga tidak terpenuhi, ketidakpuasan muncul. Jika motivator factors seperti pengembangan karier juga terhambat, keinginan untuk keluar (turnover intention) semakin menguat. Sebuah studi di Kementerian Perdagangan bahkan menemukan bahwa kepuasan kerja memediasi pengaruh faktor-faktor ini terhadap niat bertahan pegawai.
Hilangnya Investasi dan Beban Kerja Berlipat
Tak hanya soal ketidakpuasan individu, gelombang resign ini juga membawa konsekuensi sistemik. Setiap ASN yang keluar berarti investasi negara dalam rekrutmen dan pelatihan yang panjang ikut melayang. "Hilangnya investasi yang telah dilakukan oleh organisasi" dan "kerugian opportunity cost" menjadi risiko nyata.
Dalam perspektif teori turnover dari Stephen P. Robbins dan Timothy A. Judge, keputusan seorang pegawai untuk keluar dipengaruhi oleh tiga faktor utama: faktor eksternal dan kondisi pasar kerja, faktor individual dan sikap terhadap pekerjaan, serta faktor di luar pekerjaan. Studi terhadap pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menunjukkan bahwa kombinasi dari ketiga faktor ini terutama ketidakpuasan kerja akibat terbatasnya pengembangan karier dan kondisi penempatan menjadi pendorong utama keputusan resign.
Kekosongan posisi yang ditinggalkan pun tak bisa segera diisi. Sistem rekrutmen ASN yang berlangsung secara serentak dan tidak dapat dilakukan sewaktu-waktu kontras dengan fleksibilitas sektor swasta. Akibatnya, beban kerja pegawai yang masih bertahan meningkat, berpotensi menurunkan kualitas layanan publik dan memicu efek domino kehilangan talenta berikutnya.
DPR pun mendesak Kementerian PANRB dan BKN untuk menyelidiki lebih dalam penyebab fenomena ini. Pemerintah diminta memetakan faktor-faktor seperti pola pengembangan karier, penempatan, kesejahteraan, hingga beban kerja.
"Jangan sampai persoalan ini dianggap sepele, padahal ASN merupakan salah satu instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan," tegas Ali.
Komentar (0)