DPR Kritik Mental Kerja ASN: Ngabsen, Pulang, Ngopi, Sore Absen Lagi
- Komisi II DPR menyoroti rendahnya daya saing aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih terjebak dalam budaya kerja rutin tanpa orientasi pada kinerja. DPR
Komisi II DPR menyoroti rendahnya daya saing aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai masih terjebak dalam budaya kerja rutin tanpa orientasi pada kinerja. DPR pun menyiapkan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) guna menerapkan sistem penilaian berbasis indikator kinerja atau Key Performance Indicator (KPI) sebagai dasar evaluasi hingga pemberhentian pegawai.
Ketua Komisi II DPR M Rifqinizamy Karsayuda menilai perubahan regulasi harus diiringi transformasi pola pikir birokrasi. Menurut dia, reformasi birokrasi tidak akan berjalan optimal apabila mentalitas aparatur masih bertumpu pada rutinitas administratif semata.
"Mentalitas sumber daya manusianya enggak berubah, masih ngabsen, pulang, ngopi, sore ngabsen lagi," ujar Rifqi dalam rapat kerja bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kompleks Parlemen.
Politikus Partai NasDem itu juga menilai citra ASN masih identik dengan profesi yang berada di zona nyaman. Dia menegaskan, kondisi tersebut membuat birokrasi sulit bersaing dengan budaya kerja sektor swasta yang lebih kompetitif.
"Coba kita pikirin deh di swasta orang bisa kompetitif kok pegawai negeri ASN enggak bisa kompetitif," katanya.
Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Salah satu fokus perubahan ialah memperkuat sistem penilaian kinerja melalui indikator yang lebih terukur dan memiliki konsekuensi jelas.
Dia menjelaskan, setiap ASN nantinya akan memiliki target kerja yang menjadi dasar evaluasi kinerja secara berkala. Skema tersebut juga akan berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sehingga standar penilaian dapat diterapkan secara merata.
"Kita ke depan mungkin perlu meningkatkan sedikit key performance indicator kepada seluruh birokrasi kita, ASN kita, apakah itu pegawai negeri sipil, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujarnya.
Menurut dia, rancangan revisi UU ASN juga akan memuat mekanisme pemberhentian bagi aparatur yang secara konsisten gagal memenuhi target kinerja. Langkah tersebut dinilai penting agar birokrasi memiliki sistem penghargaan dan sanksi yang berjalan seimbang.
Dia mengatakan, penerapan KPI akan memberikan kepastian hukum bagi kepala daerah dalam mengevaluasi aparatur di lingkungan pemerintah daerah. Selama ini, banyak kepala daerah kesulitan mengambil keputusan karena belum tersedia indikator yang objektif untuk menilai kinerja bawahannya.
"Jadi, orang bekerja memang perlu KPI, bagus kita pertahankan, enggak bagus ya out. Ini semua jadi beban kita di daerah, bupati, gubernur, wali kota. Mau memberhentikan enggak ada indikatornya, enggak diberhentikan atau tidak ditinjau jadi beban," katanya.
Reformasi Birokrasi Alami Peningkatan
Dalam rapat yang sama, Menteri PANRB Rini Widyantini memaparkan capaian reformasi birokrasi nasional sepanjang 2025. Dia menyebut indeks reformasi birokrasi meningkat menjadi 73,37 dari sebelumnya 71,92 pada 2024.
Di sisi lain, capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Meski mengalami perubahan nilai menjadi 66,42 pada 2025 dibanding 64,55 pada 2024, kualitas akuntabilitas kinerja dinilai belum memuaskan.
"SAKIP instansi pemerintah itu memang masih skornya masih tidak terlalu baik," ujar Rini.
Rini juga melaporkan adanya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Indeks Kepuasan Masyarakat Nasional naik dari 88,90 pada 2024 menjadi 89,45 pada 2025, sementara Indeks Pelayanan Publik meningkat dari 4,02 menjadi 4,04.
Peningkatan sejumlah indikator tersebut menunjukkan adanya perbaikan dalam reformasi birokrasi. Namun, kritik DPR terhadap budaya kerja ASN menjadi sinyal bahwa pembenahan tata kelola pemerintahan dinilai belum cukup jika tidak diikuti perubahan mentalitas dan sistem penilaian kinerja yang lebih tegas.