Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp20 Juta, Klaim Bakal Tingkatkan Pelayanan

Oleh Sir Arafat
Pemerintah Usul Biaya Haji 2027 Naik Hampir Rp20 Juta, Klaim Bakal Tingkatkan Pelayanan
  • Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar 10–15 persen seiring meningkatnya sejumlah komponen biaya layanan.

Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2027 sebesar 10–15 persen seiring meningkatnya sejumlah komponen biaya layanan. Meski demikian, Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf memastikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan langsung jemaah diupayakan tidak melonjak signifikan.

Irfan mengatakan kenaikan BPIH tidak serta-merta akan dibebankan seluruhnya kepada jemaah karena pemerintah menyiapkan skema pembiayaan melalui nilai manfaat dana haji. Komposisi pembiayaan tersebut akan menjadi salah satu cara untuk menahan kenaikan Bipih yang harus dibayar jemaah.

"Antara 10 sampai 15 persen. Itu pun kita upayakan pembagiannya dengan nilai manfaat itu bisa berbeda dengan tahun kemarin," kata Irfan di Jakarta.

Dia menjelaskan pemerintah mempertimbangkan kembali pola pembiayaan seperti setelah pandemi Covid-19 pada 2022. Saat itu, sekitar 60 persen biaya berasal dari nilai manfaat, sedangkan 40 persen dibayarkan langsung oleh jemaah.

"Kita kembali ke tahun 2022 ketika pasca-Covid di mana komposisi pembagian nilai manfaat hampir 60 persen yang dibayar jemaah 40 persen," ujar dia.

Salah satu faktor yang mendorong kenaikan BPIH adalah perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang memengaruhi sejumlah komponen penyelenggaraan haji. Selain itu, pemerintah Arab Saudi telah menghapus layanan kelas D yang sebelumnya menjadi pilihan dengan biaya paling rendah.

"Jenis layanannya pun berbeda karena pemerintah Saudi sudah menghapus layanan D, kita masuk ke layanan C yang otomatis harganya berubah juga," katanya.

Perubahan kelas layanan tersebut, menurut Irfan, juga membawa konsekuensi berupa peningkatan fasilitas yang diterima jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Pemerintah berharap peningkatan biaya dapat diikuti perbaikan kualitas pelayanan, terutama di Armuzna.

"Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya," ujarnya.

Dia juga berharap peningkatan kualitas layanan mencakup kebutuhan konsumsi jemaah selama berada di Tanah Suci. Menurut dia, layanan makanan juga diharapkan mengalami peningkatan dibandingkan penyelenggaraan haji sebelumnya.

"Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan," kata dia.

Usulan kenaikan BPIH tersebut belum menjadi keputusan final karena masih harus dibahas bersama Komisi VIII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) BPIH. Pemerintah, DPR, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dijadwalkan melanjutkan pembahasan skema pembiayaan haji 2027.

"Tapi nanti akan kita diskusikan dengan teman-teman Komisi VIII DPR RI di Panja BPIH," ujarnya

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah telah mengusulkan BPIH 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah dalam rapat evaluasi penyelenggaraan haji 2026 pada Juli 2026. Angka tersebut meningkat Rp19.930.806,57 dibandingkan usulan BPIH sebelumnya.

"Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah," kata Irfan dalam rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

"Atau mengalami kenaikan sebesar Rp19.930.806,57," sambung dia.

Untuk menjaga agar kenaikan BPIH tidak langsung mengerek beban jemaah, pemerintah mengusulkan komposisi pembiayaan 60 persen dari nilai manfaat dan 40 persen melalui Bipih. Dengan skema tersebut, pemerintah memperkirakan biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah tidak akan jauh berbeda dari tahun sebelumnya.

"Mengusulkan skema pembiayaan 60 persen nilai manfaat dan 40 persen Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Bipih," jelasnya.

( sir / sir )

Komentar (0)