Hukuman Mati Koruptor: Antara Keadilan dan Hukum

Oleh Virgio Halimawan
Hukuman Mati Koruptor: Antara Keadilan  dan Hukum

Jakarta - Sabtu malam, 25 Juli 2026. Di dalam Ballroom Hotel Bidakara Jakarta, ratusan perwakilan organisasi Islam berkumpul dalam Kongres Umat Islam Indonesia VIII yang digelar Majelis Ulama Indonesia. Di antara pembicara malam itu berdiri Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, dan akademisi hukum yang sudah tiga dekade bergulat dengan sistem peradilan Indonesia. Setelah forum usai, ia keluar dan langsung menghadapi pewarta.

Ia menegaskan "Menurut tata hukum Indonesia, hukuman mati itu boleh. Sama juga dengan hukum Islam, konstitusi kita membolehkan hukuman mati dijatuhkan kepada kejahatan-kejahatan besar. Untuk tindak pidana korupsi, ancaman hukuman mati itu sudah ada sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999."

Satu kalimat itu cukup untuk membuat perdebatan tentang hukuman mati bagi koruptor kembali menyala, lebih terang dari kapan pun dalam satu dekade terakhir.

 

Hukum yang Sudah Ada, Tapi Tak Pernah Berani Dipakai

Yang membuat pernyataan Mahfud dan seruan MUI di kongres yang sama begitu menohok bukan karena ia menawarkan gagasan baru. Justru sebaliknya. Mahfud MD meluruskan sebuah fakta penting, dorongan dari MUI ini bukanlah upaya untuk mengarang norma hukum yang baru. Ini murni sebuah desakan tajam agar penegak hukum tidak ragu menjalankan regulasi yang sudah lama disahkan.

Sistem hukum Indonesia telah mengatur pidana mati bagi kejahatan tertentu, termasuk tindak pidana korupsi dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya, dalam Pasal 2 ayat (2) UU tersebut yang diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, disebutkan bahwa apabila tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Yang dimaksud "keadaan tertentu" menurut penjelasan pasal tersebut adalah apabila korupsi dilakukan ketika negara sedang dalam keadaan bahaya, bencana nasional, krisis ekonomi dan moneter, atau pengulangan tindak pidana korupsi.

Hukuman mati bisa dijatuhkan dalam keadaan tertentu. Adapun ketentuan disebut 'keadaan tertentu' yakni pertama, korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam misalnya korupsi dana penanganan bencana alam. Selanjutnya, korupsi dilakukan ketika bangsa Indonesia sedang dilanda krisis ekonomi dan moneter. Korupsi dilakukan pengulangan atau residivis, dulu pernah korupsi lalu keluar dan korupsi lagi.

Persoalannya bukan pada tidak adanya aturan. Sebelum UU KUHP diundangkan, sebenarnya pelaku korupsi bisa dikenai hukuman mati. Bukan tidak boleh, hakimnya tidak berani, jaksa tidak berani, tapi narkoba banyak yang dihukum mati, kata Mahfud dalam forum berbeda. Di situlah letak ironi yang paling menusuk, hukum sudah ada, tetapi tidak satu pun koruptor yang pernah dieksekusi mati. Sementara untuk perkara narkoba dan terorisme, regu tembak sudah bekerja berkali-kali.

Fatwa yang Lebih Tua dari yang Dikira

MUI sebenarnya bukan baru kemarin bersikap soal ini. Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 10/MUNAS VII/MUI/14/2005 tentang Hukuman Mati dalam Tindak Pidana Tertentu. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa hukuman mati dapat diterapkan terhadap kejahatan luar biasa yang memenuhi ketentuan syariat Islam, dengan mempertimbangkan kemaslahatan serta tegaknya keadilan. Fatwa itu diterbitkan dua puluh satu tahun lalu dan hampir tidak pernah dibicarakan dalam satu pun sidang pengadilan korupsi.

Wakil Ketua Umum MUI sekaligus Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional, Cholil Nafis menyatakan, "dalam batas tertentu, ketika korupsi membahayakan eksistensi dan kelangsungan negara, maka pelakunya boleh dihukum mati." Ia menambahkan bahwa indikator keberhasilan pemberantasan korupsi bukan dari berapa banyak koruptor yang ditangkap, melainkan dari seberapa bersih negara ini dari praktik korupsi itu sendiri.

Muhammadiyah pun bersuara senada. Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan yang merusak tatanan sosial secara masif dan sistemik, sebuah kejahatan yang dalam terminologi hukum Islam masuk kategori yang membolehkan hukuman berat demi melindungi kemaslahatan umat. Landasan normatif Qur'an yang sering dirujuk adalah Surah Al-Maidah ayat 33, yang berbicara tentang sanksi bagi mereka yang membuat kerusakan di muka bumi secara sistematis — sebuah ayat yang para ulama tafsirkan tidak hanya dalam konteks perampokan bersenjata, tetapi dalam konteks segala bentuk kejahatan terorganisir yang menghancurkan fondasi sosial.

Ketika Hukuman Menjadi Pesan

Di balik perdebatan ini, ada dua kerangka berpikir akademis yang saling berhadapan dan perlu dibaca bersama untuk memahami mengapa perdebatan ini tidak pernah benar-benar selesai. Pendukungan hukuman mati bagi koruptor sebagian besar bersandar pada teori deterrence, teori pencegahan kejahatan melalui ancaman hukuman yang pertama kali dirumuskan secara sistematis oleh Cesare Beccaria, filsuf dan kriminolog Italia, dalam karyanya Dei delitti e delle pene (On Crimes and Punishments) yang diterbitkan pada 1764.

Beccaria berargumen bahwa ancaman hukuman yang pasti, segera, dan proporsional adalah kunci menghentikan kejahatan. Ia sendiri sebenarnya menolak hukuman mati tetapi para penganut deterrence modern, terutama aliran neoklasik, mengembangkan argumennya ke arah yang berbeda bahwa dalam kondisi di mana kejahatan sudah sedemikian berani dan sistemik, hanya hukuman yang paling berat yang memiliki kekuatan pesan yang cukup untuk memutus logika kalkulasi pelaku.

Dalam konteks korupsi Indonesia, di mana dalam kurang dari dua tahun pemerintahan Prabowo sudah 15 kepala daerah yang baru dilantik Februari 2025 terjerat kasus korupsi, argumen deterrence ini terdengar sangat masuk akal secara intuitif. Penerapan hukuman tegas sangat krusial terutama bagi tindak pidana korupsi skala besar yang dilakukan sengaja dan berdampak luas bagi kemaslahatan umat, kata Mahfud, sambil mengusulkan agar Mahkamah Agung merumuskan petunjuk teknis dengan parameter yang jelas. Misalnya kerugian negara di atas Rp 100 miliar, dilakukan secara sadar, bukan kelalaian administratif.

Hukum tidak hidup dalam ruang hampa argumen moral. Ia juga hidup dalam data empiris dan data empiris tentang efektivitas hukuman mati sebagai pencegah korupsi belum memberikan jawaban yang memuaskan.

Di sinilah teori kedua menjadi penting untuk dibaca secara jujur. Edwin Sutherland, kriminolog Amerika dari Universitas Indiana, dalam karyanya White Collar Crime (Dryden Press, 1949) memperkenalkan konsep yang mengubah cara dunia memahami kejahatan kerah putih. Sutherland menunjukkan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang berposisi tinggi dalam konteks pekerjaan mereka, korupsi adalah contoh sempurnanya, tidak bisa dipahami hanya melalui logika hukuman. Ia tumbuh dari jaringan sosial, budaya organisasi, normalisasi penyimpangan dalam kelompok, dan lemahnya kontrol institusional.

Artinya, koruptor yang memasang kalkulator risiko-imbalan dalam kepalanya tidak semata-mata takut pada berat hukuman. Ia mempertimbangkan kemungkinan tertangkap, kualitas pengawasan, dan apakah rekan-rekannya juga korupsi. Ketika korupsi sudah menjadi norma dalam sebuah sistem, berat hukumannya tidak terlalu menentukan. Yang lebih menentukan adalah konsistensi penegakannya.

KontraS menilai akar persoalan korupsi berada pada penyalahgunaan kekuasaan, lemahnya pengawasan, rendahnya transparansi, dan budaya korupsi yang belum berubah. Karena itu, memperberat hukuman tanpa membenahi persoalan mendasar dinilai tidak akan menyelesaikan masalah. Argumen ini, yang disuarakan Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya pada Agustus 2026, sebenarnya adalah pengembangan langsung dari kerangka Sutherland.

KUHP Baru: Jalan Tengah yang Membingungkan

Perdebatan ini juga tidak bisa dilepaskan dari konteks KUHP yang baru, UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mulai berlaku penuh pada 2026. KUHP Baru Tahun 2026 mereformulasi kedudukan pidana mati dari pidana pokok menjadi pidana khusus yang bersifat alternatif dan bersyarat, disertai masa percobaan serta kemungkinan pengubahan menjadi pidana penjara seumur hidup, yang mencerminkan pendekatan pemidanaan yang lebih moderat dan memperhatikan nilai kemanusiaan.

KUHP yang baru menempatkan pidana mati sebagai pidana alternatif. Terpidana mati harus lebih dulu menjalani masa komutasi selama 10 tahun sebelum negara memutuskan apakah hukuman tersebut tetap dilaksanakan atau diubah menjadi pidana lain. Menurut Dimas, ketentuan itu menunjukkan bahwa arah kebijakan hukum pidana Indonesia justru semakin membatasi penggunaan hukuman mati.

Perubahan ini merupakan jalan tengah antara kelompok abolisionis (penolak hukuman mati) dan retensionis (pendukung hukuman mati). Namun jalan tengah yang diambil KUHP baru ini justru menciptakan ketegangan baru, di satu sisi UU Tipikor lama masih memuat ancaman hukuman mati, di sisi lain KUHP baru membuatnya semakin jauh dari kemungkinan eksekusi nyata.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa hukuman mati dalam sistem hukum pidana nasional merupakan ultimum remedium, yakni pidana paling berat yang dapat dijatuhkan pengadilan. Putusan hakim harus didasarkan atas irah-irah 'Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa' dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan atau kebencian.

Sementara Menteri Hukum Supratman Andi Agtas justru menyarankan agar energi politik lebih difokuskan pada pengesahan RUU Perampasan Aset. Sebuah pendekatan yang dinilai lebih efektif dalam memiskinkan koruptor secara sistematis daripada mengeksekusinya secara fisik.

Yang Sesungguhnya Dipertaruhkan

Perdebatan ini akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar, apa sesungguhnya yang kita inginkan dari hukum pidana?

Jika jawabannya adalah efek jera yang mutlak dan pesan moral yang tegas bahwa negara tidak akan mentoleransi korupsi, maka hukuman mati memiliki logikanya, terutama jika dijalankan secara konsisten, transparan, dan dengan parameter yang jelas seperti yang diusulkan Mahfud dan MUI. Untuk memperjelas penerapannya, Mahfud mendorong Mahkamah Agung menyusun petunjuk teknis yang memuat parameter dan kriteria koruptor yang dapat dijatuhi hukuman mati. Dengan demikian, penerapan aturan tersebut memiliki dasar yang jelas dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran.

Jika jawabannya adalah pemberantasan korupsi secara sistemik dan permanen, maka pertanyaan yang lebih relevan adalah mengapa hakim dan jaksa selama ini tidak berani menuntut dan menjatuhkan hukuman mati yang sudah tersedia di UU Tipikor sejak 1999?. Jika keberanian itulah yang selama ini absen, maka masalahnya bukan pada ada tidaknya aturan, melainkan pada integritas dan keberanian para penegak hukumnya. Untuk itu, tidak ada aturan baru yang bisa membeli keberanian yang hilang.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa fatwa MUI berbeda dengan undang-undang. Karena itu, implementasinya menjadi kewenangan negara melalui pemerintah bersama DPR. Itulah batas yang paling jujur dari seruan MUI, Muhammadiyah, dan Mahfud MD. Mereka bisa mendorong, merekomendasikan, bahkan berfatwa, tetapi yang harus bertindak adalah negara, jaksa yang menuntut, hakim yang memutus, presiden yang tidak memberikan grasi.

Dan negara, selama dua puluh tujuh tahun sejak aturan hukuman mati bagi koruptor pertama kali dituliskan, belum pernah satu kali pun melakukannya.

Komentar (0)