Purbaya Tolak Kejar Orang Kaya Demi Pajak
- Pemerintah memastikan strategi peningkatan penerimaan negara akan ditempuh melalui perluasan basis wajib pajak, bukan dengan membebani masyarakat yang selama in
Pemerintah memastikan strategi peningkatan penerimaan negara akan ditempuh melalui perluasan basis wajib pajak, bukan dengan membebani masyarakat yang selama ini telah patuh memenuhi kewajiban perpajakan. Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan iklim investasi.
Purbaya menyatakan pemerintah tidak akan mengejar wajib pajak kalangan mampu secara berlebihan hingga mengganggu aktivitas usaha mereka. Sebaliknya, pemerintah akan memusatkan perhatian pada individu maupun badan usaha yang semestinya membayar pajak, tetapi selama ini belum memenuhi kewajibannya.
Dia menegaskan pendekatan pemerintah bukan menekan wajib pajak yang sudah patuh, melainkan memperluas kepatuhan melalui strategi ekstensifikasi pajak. Menurut dia, langkah tersebut dinilai lebih efektif dibandingkan menaikkan tarif pajak.
"Enggak dikejar, tapi biasa saja. Kalau sudah bayar pajak ya sudah. Saya enggak akan kejar-kejar orang kaya. Orang kaya saya periksa terus sampai dia bangkrut, enggak begitu. Saya enggak akan motong angsa emasnya, saya akan kumpulin telurnya," ujar Purbaya.
Dia menjelaskan pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha. Menurut dia, wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya tidak akan menjadi sasaran pemeriksaan yang berlebihan.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak memiliki rencana menaikkan tarif pajak dalam waktu dekat. Fokus kebijakan fiskal justru diarahkan untuk memperluas jumlah wajib pajak yang aktif memenuhi kewajiban perpajakannya.
"Semangat kita adalah tidak menaikkan tarif pajak, tapi yang harus bayar pajak ya bayar. Jadi itu maksudnya ekstensifikasi untuk mencari yang tadinya harusnya bayar pajak tetapi enggak bayar, jadi bayar," katanya.
Menurut dia, strategi ekstensifikasi menjadi instrumen utama dalam meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan. Pendekatan tersebut juga dinilai mampu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil karena seluruh pihak yang memenuhi kriteria wajib pajak didorong menjalankan kewajibannya.
Sebagai bagian dari perluasan basis pajak, Kementerian Keuangan telah menerapkan kebijakan baru terkait mekanisme pemungutan pajak bagi pedagang di marketplace. Melalui aturan tersebut, marketplace yang ditunjuk pemerintah bertindak sebagai pemungut pajak sehingga proses pembayaran menjadi lebih terintegrasi.
Perubahan mekanisme itu menggantikan sistem sebelumnya yang mengharuskan pedagang menyetor pajak secara mandiri. Pemerintah berharap skema baru tersebut mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat efektivitas administrasi perpajakan.
Pemerintah juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Regulasi tersebut membawa sejumlah perubahan terhadap perlakuan pajak bagi kelompok profesi tertentu.
Melalui aturan baru itu, wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, termasuk influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan kreator konten digital lainnya, tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan Final UMKM sebesar 0,5 persen. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menyesuaikan skema perpajakan dengan karakteristik penghasilan yang diperoleh profesi tersebut.
Purbaya optimistis strategi pemerintah akan terus mendorong peningkatan penerimaan negara sepanjang 2026. Optimisme itu didukung oleh capaian penerimaan pajak yang menunjukkan tren positif pada semester pertama tahun ini.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan pajak hingga semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Pertumbuhan tersebut menjadi salah satu indikator membaiknya kepatuhan wajib pajak dan efektivitas kebijakan fiskal.
"Ini kan sudah kelihatan pajak tumbuh 24 persen sekarang dibanding tahun lalu. Itu prestasi yang luar biasa," pungkas dia.