Kursi Ganda, Ketika Pejabat Negara Duduk di Dua Meja

Kursi Ganda, Ketika Pejabat Negara Duduk di Dua Meja
harapan rakyat
  • Rangkap Jabatan terjadi meskipun Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 telah secara tegas melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta.
  • Larangan rangkap jabatan diatur dalam UU 39/2008 Pasal 23 (ditegaskan MK), UU BUMN Pasal 27B, dan UU 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih KKN.

Seorang pejabat publik idealnya bekerja untuk satu kepentingan utama, kepentingan negara dan masyarakat. Namun dalam praktik pemerintahan Indonesia, satu kursi kadang tidak cukup. Sejumlah pejabat pemerintah juga tercatat duduk sebagai komisaris di perusahaan negara, anak usaha BUMN, bahkan perusahaan swasta.

Fenomena ini kembali menjadi sorotan setelah Transparency International Indonesia (TII) mencatat puluhan wakil menteri Kabinet Merah Putih merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN dan anak usahanya. Pada pembaruan data awal Juli 2026, TII mencatat puluhan wakil menteri masih berada dalam posisi tersebut.

Persoalannya bukan semata-mata apakah pejabat tersebut menerima gaji tambahan. Persoalan yang jauh lebih serius adalah siapa yang diawasi, siapa yang mengambil keputusan, dan kepada siapa loyalitas seorang pejabat harus diberikan ketika kepentingan pemerintah dan kepentingan korporasi bertemu.

 

Dari Pengawasan Menjadi Kursi Ganda

Pemerintah memiliki argumen sendiri. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penempatan wakil menteri sebagai komisaris merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pengawasan pemerintah terhadap BUMN.

“Justru memang wamen-wamen itu ditaruh oleh presiden untuk perpanjangan tangan pemerintah.”

Dasco juga menyatakan para wakil menteri tersebut tidak memperoleh tantiem dari perusahaan. Mereka, menurut dia, ditempatkan untuk membantu pemerintah mengawasi BUMN. Argumen ini terdengar masuk akal jika posisi komisaris semata-mata dipandang sebagai kepanjangan tangan negara.

Tetapi persoalannya menjadi berbeda ketika seorang pejabat yang memiliki kewenangan membuat kebijakan publik sekaligus duduk di lembaga yang harus diawasi. Di sinilah batas antara pengawasan negara dan kepentingan korporasi mulai menjadi kabur.

Siapa Sebenarnya yang Mewakili Siapa?

Fenomena ini dapat dibaca melalui Principal-Agent Theory, yang berkembang dalam kajian ekonomi kelembagaan dan tata kelola organisasi. Dalam teori ini, masyarakat adalah principal atau pemilik kepentingan, sedangkan pejabat pemerintah dan pengelola perusahaan merupakan agent yang diberi mandat untuk menjalankan kepentingan tersebut.

Masalah muncul ketika seorang agent memiliki dua mandat yang berpotensi bertabrakan. Seorang wakil menteri memiliki kewajiban menjalankan kebijakan pemerintah. Sebagai komisaris BUMN, ia memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Bayangkan ketika kementerian yang bersangkutan sedang membuat regulasi yang berdampak langsung terhadap BUMN tempat pejabat tersebut menjadi komisaris. Di meja pemerintah ia adalah regulator. Di meja perusahaan ia adalah pengawas.

Pertanyaannya sederhana: kepentingan mana yang harus didahulukan? Risiko seperti inilah yang membuat rangkap jabatan tidak cukup dinilai hanya berdasarkan ada atau tidaknya tambahan penghasilan.

 

KPK: Korupsi Sering Berawal dari Benturan Kepentingan

KPK sendiri telah menjadikan persoalan rangkap jabatan sebagai objek kajian khusus. Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminudin mengatakan praktik rangkap jabatan yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan benturan kepentingan dan merusak tata kelola lembaga publik.

“Rata-rata tindak pidana korupsi berawal dari benturan kepentingan. Kajian ini penting untuk mencegah risiko tersebut.”

Dalam kajian KPK bersama Ombudsman, ditemukan bahwa pada 2020 terdapat 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan yang terindikasi merangkap jabatan. Hampir separuh atau 49 persen di antaranya disebut tidak sesuai kompetensi teknis, sedangkan 32 persen berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan rangkap jabatan bukan fenomena baru yang muncul pada pemerintahan Prabowo. Namun skala penempatan pejabat pemerintah sebagai komisaris kembali membuat persoalan tersebut menjadi sorotan.

 

Ketika Jabatan Menjadi Sumber Insentif Politik

Fenomena ini juga dapat dijelaskan melalui Public Choice Theory, terutama gagasan bahwa aktor politik dan birokrasi tidak selalu bertindak semata-mata berdasarkan kepentingan publik, tetapi juga mempertimbangkan insentif pribadi, organisasi, dan politik. Dalam konteks ini, jabatan komisaris dapat menjadi instrumen untuk membangun jaringan kekuasaan.

Seorang pejabat mendapatkan posisi strategis di perusahaan negara. Pemerintah mendapatkan kontrol politik yang lebih dekat terhadap korporasi. Sementara partai atau jaringan politik memperoleh akses terhadap sumber daya dan posisi strategis.

Risikonya adalah munculnya apa yang dalam politik Indonesia kerap disebut patronase, jabatan digunakan sebagai instrumen untuk mengikat loyalitas. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Muhammad Yassar Aulia menilai pengangkatan wakil menteri sebagai komisaris BUMN dapat memperkuat persepsi tersebut.

“Apa yang terjadi di kabinet merah putih saat ini hanya semakin mengonfirmasi anggapan-anggapan tersebut.”

Namun persepsi tersebut tetap perlu dibedakan dari pembuktian hukum. Rangkap jabatan tidak otomatis berarti korupsi atau kolusi. Yang menjadi persoalan adalah apakah struktur tersebut menciptakan risiko konflik kepentingan yang tidak dapat dimitigasi.

 

Masalahnya Bukan Hanya BUMN

Persoalan menjadi lebih serius karena larangan rangkap jabatan tidak hanya berkaitan dengan BUMN. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menegaskan bahwa larangan dalam Pasal 23 UU Kementerian Negara juga berlaku terhadap wakil menteri.

Setelah putusan tersebut, norma Pasal 23 pada pokoknya menyatakan:

“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara lainnya ...; b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”

Dengan demikian, secara hukum posisi wakil menteri sebagai komisaris BUMN maupun perusahaan swasta kini berada dalam rezim larangan tersebut. MK memberikan ruang transisi bagi pemerintah untuk melakukan penyesuaian, sehingga persoalan daftar pejabat yang masih tercatat sebagai komisaris tidak bisa dibaca sesederhana “hari ini langsung ilegal”. Justru masa transisi tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk memastikan seluruh struktur jabatan disesuaikan dengan putusan MK.

 

UU BUMN Juga Memiliki Larangan

Larangan tidak hanya berasal dari UU Kementerian Negara. UU BUMN yang telah diperbarui juga mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris. Pasal 27B antara lain melarang komisaris merangkap sebagai anggota Direksi, Dewan Komisaris, atau Dewan Pengawas pada BUMN lain, anak usaha BUMN dan turunannya, serta BUMD, dan jabatan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, persoalan rangkap jabatan harus dibaca dalam lapisan hukum yang saling berhubungan, UU Kementerian Negara, UU BUMN, aturan administrasi pemerintahan, aturan pelayanan publik, serta putusan MK. Sementara itu, UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN memberikan prinsip dasar bahwa penyelenggara negara harus menghindari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan konflik kepentingan.

 

Dua Meja, Dua Kepentingan

Dalam tata kelola pemerintahan modern, persoalannya bukan apakah pejabat pemerintah boleh memahami dunia bisnis. Justru sebaliknya. Pemerintah membutuhkan pejabat yang memahami korporasi, investasi, industri dan ekonomi.

Tetapi pemahaman terhadap bisnis tidak harus selalu diwujudkan dengan memberikan kursi komisaris kepada pejabat aktif. Mahkamah Konstitusi sendiri menegaskan bahwa pengawasan pemerintah terhadap BUMN tidak harus dilakukan dengan menempatkan wakil menteri secara langsung sebagai komisaris.

Dengan kata lain, terdapat mekanisme lain untuk melakukan pengawasan tanpa menciptakan dua kepentingan dalam satu figur.

 

Kursi Ganda dan Risiko Moral Hazard

Ada satu risiko lain yang sering luput dibahas, moral hazard. Ketika pejabat pemerintah mengetahui bahwa keputusan yang dibuatnya juga berdampak terhadap perusahaan tempat ia duduk sebagai komisaris, muncul insentif untuk mengambil keputusan yang menguntungkan salah satu pihak.

Belum tentu terjadi pelanggaran hukum. Tetapi sistemnya telah menciptakan kesempatan untuk konflik kepentingan. Inilah alasan KPK mendorong pengaturan yang lebih tegas. Dalam kajiannya, KPK menyebut diperlukan disclosure dan mitigasi risiko untuk rangkap jabatan yang masih diperbolehkan, sekaligus memastikan profesionalisme jabatan.

Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi Negara Eko Prasojo bahkan mengingatkan bahwa persoalan tidak berhenti pada pendapatan ganda.

“Yang perlu diperhatikan adalah saat menunjuk pejabat publik yang tidak sesuai bidangnya, sehingga minim kompetensi dan profesionalitas.”

Pernyataan itu penting. Sebab komisaris bukan sekadar tempat parkir jabatan. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan membutuhkan kompetensi.

 

Wamen dan Kursi Korporasi

Berdasarkan pembaruan data TII pada awal Juli 2026, setidaknya 29 wakil menteri masih tercatat sebagai komisaris atau komisaris utama BUMN dan anak usaha BUMN.

 

Berikut daftar yang teridentifikasi dari data tersebut:

No

Pejabat

Jabatan Pemerintah

Jabatan Korporasi

1

Sudaryono

Eks Wamen Pertanian / Kepala BGN

Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia

2

Giring Ganesha

Wamen Kebudayaan

Komisaris PT GMF AeroAsia

3

Angga Raka Prabowo

Wamen Komdigi

Komisaris Utama PT Telkom Indonesia

4

Ossy Dermawan

Wamen ATR/BPN

Komisaris PT Telkom Indonesia

5

Fahri Hamzah

Wamen PKP

Komisaris PT Bank Tabungan Negara

6

Suahasil Nazara

Wamen Keuangan

Wakil Komisaris Utama PT PLN

7

Helvi Yuni Moraza

Wamen UMKM

Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia

8

Diana Kusumastuti

Wamen PU

Komisaris Utama PT Brantas Abipraya

9

Yuliot Tanjung

Wamen ESDM

Komisaris PT Bank Mandiri

10

Didit Herdiawan Ashaf

Wamen KKP

Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia

11

Suntana

Wamen Perhubungan

Wakil Komisaris Utama PT Pelindo

12

Dante Saksono Harbuwono

Wamen Kesehatan

Komisaris PT Pertamina Bina Medika/IHC

13

Donny Ermawan Taufanto

Wamen Pertahanan

Komisaris Utama PT Dahana

14

Christina Aryani

Wamen P2MI

Komisaris PT Semen Indonesia

15

Diaz F.M. Hendropriyono

Wamen Lingkungan Hidup

Komisaris Utama Telkomsel

16

Ahmad Riza Patria

Wamen Desa PDT

Komisaris Telkomsel

17

Dyah Roro Esti Widya Putri

Wamen Perdagangan

Komisaris Utama PT Sarinah

18

Todotua Pasaribu

Wamen Investasi/Hilirisasi

Wakil Komisaris Utama PT Pertamina

19

Ratu Isyana Bagoes Oka

Wamen Kependudukan/BKKBN

Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi

20

Juri Ardiantoro

Wamensesneg

Komisaris Utama PT Jasa Marga

21

Veronica Tan

Wamen PPPA

Komisaris PT Citilink Indonesia

22

Taufik Hidayat

Wamenpora

Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia

23

Arif Havas Oegroseno

Wamenlu

Komisaris PT Pertamina International Shipping

24

Stella Christie

Wamendiktisaintek

Komisaris PT Pertamina Hulu Energi

25

Bambang Eko Suhariyanto

Wamensesneg

Komisaris PT PLN

26

Faisol Riza

Wamenperin

Komisaris Utama PT Pertamina Gas

27

Irene Umar

Wamen Ekraf

Komisaris PT Pertamina Gas

28

Arrmanatha Christiawan Nasir

Wamenlu

Komisaris PT PLN Indonesia Power

29

Edward Omar Sharif Hiariej

Wamenkum

Komisaris PT Perusahaan Gas Negara

30

Nezar Patria

Wamen Komdigi

Komisaris Utama PT Indosat

 

Daftar tersebut merupakan snapshot data TII awal Juli 2026, sehingga status masing-masing orang dapat berubah akibat RUPS, pengunduran diri, rotasi kabinet, atau penyesuaian terhadap putusan MK.

 

Bagaimana dengan Para Menteri?

Persoalan tidak berhenti pada wakil menteri. Pada 2025, TII mencatat 34 dari 56 pejabat setingkat menteri/wamen/PCO dalam kajiannya memiliki rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. KPK kemudian menjadikan data tersebut salah satu dasar kajian mengenai risiko rangkap jabatan.

Namun, angka tersebut harus dibaca hati-hati karena komposisi kabinet, nomenklatur jabatan, serta status komisaris berubah sepanjang 2025–2026. Karena itu penulis tidak akan mencampurkan angka 34 dari 2025 dengan daftar 30 wamen pada Juli 2026 seolah-olah keduanya merupakan populasi yang sama.

Bukan Semua Rangkap Jabatan Berarti Korupsi, ini garis batas yang penting. Namun rangkap jabatan dapat menciptakan kondisi yang meningkatkan risiko:

  • konflik kepentingan;

  • penyalahgunaan kewenangan;

  • lemahnya independensi komisaris;

  • ketidakfokusan pejabat;

  • ketidaksesuaian kompetensi;

  • rangkap pendapatan atau fasilitas;

  • patronase politik;

  • dan intervensi pemerintah terhadap keputusan korporasi.

KPK sendiri menyatakan kajiannya bertujuan mengidentifikasi hubungan antara rangkap jabatan, konflik kepentingan, maladministrasi dan korupsi. Karena itu, pertanyaan publik seharusnya tidak berhenti pada “boleh atau tidak?.”

Pertanyaan yang lebih penting adalah, apakah jabatan itu membuat negara lebih efektif mengawasi BUMN, atau justru membuat batas antara regulator, pengawas dan korporasi semakin kabur?.

Pada akhirnya, reformasi tata kelola BUMN tidak cukup dengan memangkas jumlah komisaris atau menghapus tantiem. Yang lebih penting adalah memastikan orang yang mengawasi perusahaan benar-benar independen, kompeten, tidak memiliki konflik kepentingan, dan bekerja untuk kepentingan perusahaan serta negara, bukan untuk kepentingan jaringan politik tertentu.

Sebab dalam negara demokrasi, satu orang boleh memiliki banyak kemampuan, tetapi tidak seharusnya memiliki terlalu banyak kepentingan dalam satu waktu.

 

Catatan regulasi utama

Regulasi

Pokok aturan

UU 39/2008 tentang Kementerian Negara, Pasal 23

Melarang menteri merangkap jabatan tertentu; setelah Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025, larangan tersebut ditegaskan berlaku juga bagi wakil menteri.

Putusan MK 80/PUU-XVII/2019

Menjadi salah satu dasar penting dalam persoalan larangan rangkap jabatan wakil menteri.

Putusan MK 128/PUU-XXIII/2025

Menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang menjadi komisaris/direksi perusahaan negara maupun swasta.

UU BUMN dan Pasal 27B

Mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota Dewan Komisaris pada BUMN lain, anak usaha, BUMD dan jabatan lain sesuai peraturan.

UU 28/1999

Menjadi salah satu landasan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Menjadi kerangka penting mengenai kewenangan, konflik kepentingan dan administrasi pemerintahan.

 

Kesimpulannya, Indonesia sebenarnya sudah memiliki cukup banyak norma untuk mengendalikan rangkap jabatan. Masalah terbesarnya bukan semata kekurangan aturan, melainkan konsistensi pelaksanaan, transparansi data, mekanisme transisi, dan keberanian memisahkan kepentingan politik dari pengawasan korporasi negara.

( vir / vir )

Komentar (0)